Bukan Digigit Anjing, Bayi di Sumedang Ternyata Diduga Dimutilasi Ibu Kandung, ER (19) Jadi Tersangka
Jasad bayi laki-laki ditemukan warga dalam kondisi tidak utuh. Polisi kemudian mengungkap fakta mengejutkan di balik kematian bayi tersebut.
SUMEDANG — FBINEWS
Warga Dusun Sukaluyu, Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, digegerkan penemuan jasad bayi laki-laki dalam kondisi mengenaskan pada Sabtu malam, 29 Agustus 2026.
Awalnya, warga menduga bagian tubuh bayi yang tidak utuh tersebut rusak akibat gigitan atau dimangsa anjing. Namun, dugaan itu belakangan terbantahkan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pra-rekonstruksi.
Polisi menetapkan ibu kandung bayi berinisial ER (19) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan dan mutilasi terhadap bayinya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah mengungkapkan sejumlah fakta baru setelah polisi menggelar pra-rekonstruksi pada Selasa, 1 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, ER memeragakan sebanyak 32 adegan.
Bayi Lahir dalam Kondisi Hidup
Salah satu fakta penting yang ditemukan polisi adalah bayi tersebut diketahui lahir dalam keadaan hidup.
"Pada saat bayi itu dilahirkan masih keadaan hidup," ujar Tanwin usai memimpin pra-rekonstruksi.
Polisi kemudian mencocokkan hasil penyelidikan dengan pemeriksaan dokter forensik RS Sartika Asih Bandung.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya sejumlah luka tusukan pada tubuh bayi.
Polisi menyebut terdapat lima luka tusukan di bagian punggung dan empat tusukan di bagian depan tubuh bayi.
Bagian Tubuh Bayi Terpisah
Fakta lain yang terungkap adalah bagian tubuh bayi yang sebelumnya diduga rusak akibat gigitan anjing ternyata tidak demikian.
Polisi menyebut terdapat bagian tubuh bayi yang terpisah akibat sayatan benda tajam.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa bayi menjadi korban tindakan kekerasan sebelum jasadnya ditemukan warga.
Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui secara utuh rangkaian kejadian serta motif ER melakukan tindakan tersebut.
Jasad Bayi Ditemukan Setelah Dibawa Anjing
Kasus ini bermula ketika warga Dusun Sukaluyu menemukan jasad bayi pada Sabtu malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu, seekor anjing diketahui membawa jasad bayi. Kondisi jasad yang tidak utuh membuat warga sempat menduga bayi tersebut menjadi korban gigitan atau dimangsa anjing.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta berbeda.
Hasil pemeriksaan dan pra-rekonstruksi kemudian mengarah kepada ER sebagai ibu kandung korban.
Polisi Masih Dalami Kasus
Dalam proses penyelidikan, polisi juga masih berupaya mencari bagian tubuh bayi yang belum ditemukan.
ER kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 429 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Sumedang.
**

Posting Komentar