Kasat Reskrim Minta Masyarakat Waspada Investasi Bodong & Jangan Tergiur Untung Besar
TERNATE — Fbinews.net
Masyarakat Kota Ternate diminta tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Iming-iming return tinggi tanpa penjelasan yang transparan mengenai sumber keuntungan dinilai patut menjadi alarm bagi masyarakat.
Peringatan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Arif Budi Aji, menyusul masih ditemukannya modus penghimpunan dana yang dikemas dengan berbagai dalih investasi dan menawarkan keuntungan menggiurkan.
Masyarakat diminta lebih kritis dengan menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebagaimana edukasi yang selama ini disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Untuk seluruh masyarakat Maluku Utara, khususnya Kota Ternate, supaya lebih mewaspadai iming-iming investasi yang dijanjikan. Pastikan investasi tersebut benar-benar investasi atau hanya modus,” ujar Iptu Arif Budi Aji saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, legalitas menjadi hal pertama yang harus diperiksa sebelum masyarakat menyerahkan uang. Calon investor perlu memastikan kegiatan atau perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki legalitas serta izin yang sesuai.
Selain legal, masyarakat juga harus mempertanyakan apakah keuntungan yang dijanjikan benar-benar logis dan memiliki dasar ekonomi yang jelas.
“Kalau return atau hasil investasi itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, tidak ada transaksi jual beli, tidak ada landasan atau aspek ekonomi yang memang bisa menghasilkan keuntungan tersebut, maka itu perlu dipertanyakan,” tegasnya.
Iptu Arif juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pola investasi yang tidak hanya meminta seseorang menyetorkan uang, tetapi juga mendorong atau mewajibkan peserta mencari anggota baru yang ikut menyetor uang.
Pola semacam ini, menurutnya, perlu dicermati secara serius. Terlebih jika keuntungan yang diterima peserta sangat bergantung pada masuknya anggota baru dan setoran uang dari peserta berikutnya.
“Kalau ada investasi yang sifatnya seperti itu, misalnya member mendaftarkan diri dengan membawa uang, kemudian harus mendaftarkan lagi atau membawa member lain dengan uang dan seterusnya, tolong segera dilaporkan kepada OJK atau ke kantor polisi,” katanya.
Masyarakat diminta tidak langsung percaya hanya karena seseorang yang lebih dahulu bergabung menunjukkan keuntungan, kendaraan, barang mewah, atau berbagai bukti keberhasilan lainnya. Sebab, tampilan keuntungan di awal belum tentu menggambarkan bagaimana sebenarnya sumber uang dalam suatu skema investasi.
Karena itu, masyarakat perlu mencari tahu dari mana keuntungan tersebut berasal, bagaimana mekanisme bisnisnya, serta apakah keuntungan yang dijanjikan berasal dari kegiatan usaha yang nyata atau justru sangat bergantung pada setoran anggota baru.
Iptu Arif menegaskan, laporan masyarakat dapat menjadi langkah awal bagi aparat untuk melakukan penelusuran terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan investasi ilegal maupun penghimpunan dana yang mencurigakan.
“Kami akan tindak lanjuti sebagai bentuk langkah awal dan akan menyelidiki apabila ada aktivitas investasi yang sifatnya seperti itu,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat tidak menunggu sampai mengalami kerugian besar untuk melapor. Informasi mengenai pola penghimpunan dana yang mencurigakan dapat disampaikan kepada pihak berwenang agar dapat ditelusuri lebih lanjut.
Masyarakat juga diminta saling mengingatkan, terutama keluarga, kerabat dan lingkungan sekitar, agar tidak mudah terbawa bujuk rayu keuntungan besar dalam waktu singkat. Jangan sampai iming-iming keuntungan di awal justru berakhir dengan hilangnya uang yang telah disetorkan.
Karena itu, sebelum menyerahkan uang, masyarakat diminta memastikan dua hal sederhana, yakni. Legal dan Logis. Jika legalitasnya tidak jelas dan keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal, jangan terburu-buru menyerahkan uang.
ILON.HI MUHAMMAD M.MARSAOLY.

Posting Komentar