Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Pedagang Kaca di Pejompongan
JAKARTA — FBINEWS
Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pedagang kaca bernama Bambang Setiawan saat terjadi kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/8/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Informasi itu disampaikan pada Sabtu (12/9/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terkait insiden yang berujung pada meninggalnya Bambang.
Menurut Iman, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya. Penyidik juga telah meminta keterangan dari para saksi dan ahli dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari kericuhan yang terjadi di kawasan Pejompongan. Dalam situasi tersebut, Bambang Setiawan menjadi korban pengeroyokan hingga akhirnya meninggal dunia. Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian setelah informasi mengenai kematian korban beredar di tengah masyarakat.
Polda Metro Jaya masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing tersangka dalam pengeroyokan tersebut. Penyidik juga terus mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap secara utuh kronologi serta pihak-pihak yang terlibat.
Penetapan tersangka menjadi bagian dari proses hukum untuk mengusut kematian Bambang secara menyeluruh. Polisi memastikan perkara tersebut ditangani berdasarkan keterangan saksi, pendapat ahli, dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
**

Posting Komentar