News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Rokok Ilegal Bikin Negara Kehilangan Rp59,86 Triliun, Menkeu Suahasil Perintahkan Bea Cukai Gempur Peredarannya!

Rokok Ilegal Bikin Negara Kehilangan Rp59,86 Triliun, Menkeu Suahasil Perintahkan Bea Cukai Gempur Peredarannya!


 

Jakarta - Fbinews


Pemberantasan peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan karena dinilai berkaitan langsung dengan penerimaan negara, persaingan usaha, dan perlindungan kesehatan masyarakat. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menginstruksikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk terus memperkuat penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.


Berdasarkan kajian Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), potensi penerimaan negara yang hilang akibat maraknya rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp59,86 triliun. Nilai tersebut mencakup potensi kehilangan dari Cukai Hasil Tembakau, PPN, dan Pajak Rokok.


Dari sisi fiskal, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi pemasukan pemerintah pusat, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap penerimaan daerah. Cukai dan pajak rokok memiliki kontribusi terhadap pendanaan daerah, termasuk melalui mekanisme Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).


Rokok ilegal juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi produsen legal. Produk resmi harus memenuhi berbagai kewajiban, termasuk pembayaran cukai dan pajak, sementara rokok ilegal dapat ditawarkan dengan harga lebih murah karena menghindari kewajiban tersebut. Kondisi ini berpotensi mengganggu industri legal yang melibatkan rantai ekonomi dari petani tembakau hingga pekerja di sektor hilir.


Dari aspek kesehatan, harga rokok ilegal yang lebih murah juga dikhawatirkan mengurangi efektivitas kebijakan cukai sebagai instrumen pengendalian konsumsi tembakau. Peredarannya yang berada di luar pengawasan resmi juga membuat aspek pengawasan produk dan kepatuhan terhadap ketentuan menjadi lebih sulit.


Karena itu, penindakan terhadap rokok ilegal dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya menyasar pedagang di lapangan. Mata rantai distribusi hingga produsen dan pihak yang menjadi pemodal juga perlu ditelusuri. Langkah tersebut diharapkan dapat melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar