News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Roy Suryo Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta dalam Praperadilan, Seluruhnya Akan Didonasikan

Roy Suryo Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta dalam Praperadilan, Seluruhnya Akan Didonasikan



Jakarta — Fbinews

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Selasa, 15 September 2026. Dalam putusannya, hakim menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta kepada Roy Suryo.


Putusan tersebut jauh di bawah nilai ganti rugi yang sebelumnya dimohonkan Roy Suryo, yakni mencapai Rp206 juta. Meski demikian, Roy menyatakan tidak mempermasalahkan besaran uang yang diputuskan hakim.


Menurut Roy, hal yang lebih penting baginya bukan nominal ganti rugi, melainkan adanya pengakuan melalui putusan pengadilan terhadap aspek hukum dari perkara yang diajukannya. Ia pun mengaku tetap bersyukur atas putusan tersebut.


Permohonan ganti rugi itu berkaitan dengan tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy Suryo yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh hakim. Perkara tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses praperadilan yang berkaitan dengan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.


Hakim tunggal I Ketut Darpawan juga memerintahkan agar pembayaran ganti rugi tersebut dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pihak yang berwenang dalam pembayaran uang ganti rugi berdasarkan putusan tersebut.


Menariknya, Roy Suryo menegaskan bahwa uang Rp5 juta itu tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia menyatakan seluruh uang ganti rugi yang diterimanya akan disumbangkan kepada yayasan atau perkumpulan sosial.


Roy menilai putusan tersebut memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar nominal uang. Bagi dirinya, putusan hakim menjadi bagian penting dari proses hukum yang telah dijalaninya, terutama terkait keabsahan tindakan aparat dalam perkara yang menyeret namanya.


Dengan demikian, meski hanya mendapatkan Rp5 juta dari permohonan Rp206 juta, Roy Suryo menyatakan tetap menerima putusan tersebut dan berencana mengalihkan seluruh uang yang diterimanya untuk kegiatan sosial.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar