BABINSA TNI AKTIF DITANGKAP BAWA 46,9 KG SABU SENILAI RP84,49 MILIAR, DIDUGA 15 KALI LOLOS KIRIM NARKOBA
PEKANBARU – FBINEWS
Kasus peredaran narkotika kembali menghebohkan publik. Seorang prajurit TNI aktif yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kodim 0203/Langkat, Sumatera Utara, berinisial AF (32), ditangkap aparat Polda Riau karena diduga membawa sabu seberat 46,9 kilogram dengan estimasi nilai mencapai Rp84,49 miliar.
Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, pada Sabtu (10/10/2026). AF diamankan bersama seorang warga sipil berinisial NS (32), yang diketahui berasal dari Binjai, Sumatera Utara.
Kasus ini menjadi sorotan karena salah satu terduga pelaku merupakan anggota aktif TNI yang seharusnya menjalankan tugas menjaga keamanan dan melindungi masyarakat.
47 BUNGKUS SABU DAN SENJATA API DIAMANKAN
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan 47 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam empat tas ransel. Total berat narkotika yang diamankan mencapai 46,9 kilogram.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu pucuk senjata api model Makarov, lengkap dengan magasin dan sejumlah amunisi yang ditemukan di dalam mobil tersangka.
Temuan senjata api tersebut menambah keseriusan perkara dan menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan untuk mengungkap asal-usul serta dugaan penggunaannya.
DIDUGA TERHUBUNG JARINGAN NARKOBA MALAYSIA
Berdasarkan pemeriksaan awal yang diberitakan, sabu tersebut diduga berasal dari jaringan narkotika Malaysia dan direncanakan untuk diedarkan ke wilayah Riau serta Medan, Sumatera Utara.
Lebih mengejutkan, AF diduga telah 15 kali berhasil lolos dalam pengiriman narkoba sebelumnya. Dugaan ini menjadi perhatian penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang berperan dalam pengiriman dan distribusi barang haram tersebut.
Meski demikian, dugaan keterlibatan dalam pengiriman sebelumnya masih harus didalami melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.
DITAHAN POMDAM, TERANCAM DIPECAT
Setelah ditangkap oleh aparat Polda Riau, AF diserahkan kepada Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) Tuanku Tambusai untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku bagi prajurit TNI.
AF terancam menghadapi sanksi berat, termasuk kemungkinan pemecatan dari dinas militer apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang disangkakan.
Proses hukum terhadap AF akan berjalan melalui mekanisme peradilan militer, sementara penanganan perkara terhadap warga sipil yang turut diamankan dilakukan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
PENYELIDIKAN DIHARAPKAN UNGKAP JARINGAN LEBIH LUAS
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat membuka lebih jauh dugaan jaringan peredaran narkotika lintas negara yang memasok barang haram ke wilayah Indonesia.
Besarnya jumlah sabu yang disita, dugaan pengiriman berulang, serta temuan senjata api menjadi sejumlah aspek yang perlu didalami oleh aparat untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu, termasuk apabila dugaan pelanggaran melibatkan aparat negara.
**

Posting Komentar