News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

BLACKOUT BATAM–BINTAN BERUJUNG PIDANA! BARESKRIM TETAPKAN LIMA TERSANGKA, KERUGIAN NEGARA RP57,3 MILIAR

BLACKOUT BATAM–BINTAN BERUJUNG PIDANA! BARESKRIM TETAPKAN LIMA TERSANGKA, KERUGIAN NEGARA RP57,3 MILIAR




BATAM — FBINEWS

Kasus pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda Batam dan Bintan, Kepulauan Riau, pada 12 Oktober 2026, memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, terdiri atas empat petugas PLN Batam dan satu orang kontraktor.


Penetapan tersangka ini menjadi sorotan setelah gangguan pasokan listrik berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat dan berbagai sektor pelayanan di Batam dan Bintan. Kerugian negara dalam peristiwa tersebut disebut mencapai Rp57,3 miliar.


BERAWAL DARI KERA MASUK AREA TRAFO


Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan, gangguan listrik diduga bermula ketika seekor kera masuk ke area Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan. Keberadaan hewan tersebut diduga memicu korsleting yang kemudian menyebabkan gangguan pada sistem kelistrikan.


Namun, penyidik tidak hanya mendalami pemicu awal kejadian. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya kelalaian dalam pengamanan instalasi, pemeliharaan peralatan, serta penerapan sistem proteksi untuk mencegah gangguan meluas.


Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan pengamanan infrastruktur kelistrikan, terutama pada instalasi vital yang menjadi penopang kebutuhan listrik masyarakat.


EMPAT PETUGAS PLN DAN SATU KONTRAKTOR JADI TERSANGKA


Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas empat petugas PLN Batam dan seorang kontraktor. Penyidik mendalami peran masing-masing dalam kaitannya dengan gangguan listrik yang terjadi.


Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur yang berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman massal.


Meski demikian, proses pembuktian tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


KERUGIAN RP57,3 MILIAR JADI PERHATIAN


Nilai kerugian yang disebut mencapai Rp57,3 miliar menambah seriusnya perhatian terhadap kasus blackout Batam–Bintan. Gangguan listrik berskala luas tidak hanya menghambat aktivitas warga, tetapi juga berpotensi memengaruhi kegiatan usaha dan pelayanan publik.


Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengamanan gardu induk, pemeliharaan peralatan, dan keandalan sistem proteksi agar gangguan pada satu titik tidak berkembang menjadi pemadaman yang berdampak luas.


Masyarakat kini menantikan pengungkapan lebih lanjut dari Bareskrim Polri mengenai peran para tersangka, dugaan kelalaian yang terjadi, serta pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar