BOCAH DOWN SYNDROME DI SURABAYA TEWAS DIDUGA DIANIAYA ANAK TETANGGA, KELUARGA MENUNTUT KEADILAN
SURABAYA – FBINEWS
Kasus meninggalnya Zulkarnain Abdil Aziz (10), seorang anak penyandang disabilitas down syndrome di kawasan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, mengundang keprihatinan publik. Korban meninggal dunia setelah diduga mengalami perundungan dan penganiayaan oleh dua anak tetangganya pada Sabtu (12/9/2026).
Kasus memilukan ini kembali menjadi sorotan setelah pihak keluarga menyuarakan tuntutan keadilan melalui media sosial hingga viral pada pertengahan Oktober 2026.
Zulkarnain diketahui memiliki keterbatasan fisik dan sehari-hari menggunakan kursi roda. Kondisinya membuat korban membutuhkan perhatian serta perlindungan khusus dari orang-orang di sekitarnya.
KORBAN DITEMUKAN DALAM KONDISI KRITIS
Berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga, peristiwa tersebut terjadi ketika Zulkarnain berada di teras rumah. Saat itu, ibunya sedang pergi berjualan, sedangkan ayahnya tertidur setelah mengonsumsi obat pascaoperasi.
Rekaman kamera pengawas atau CCTV disebut memperlihatkan dua anak tetangga berinisial K (10) dan F (8) mendatangi rumah korban.
Tak lama kemudian, ibu korban menemukan anaknya dalam kondisi kritis. Wajah Zulkarnain disebut membiru dan lehernya terlilit tali sepatu.
Keluarga juga mengungkapkan bahwa mulut korban diduga dijejali sabun colek dan tubuhnya ditaburi daun lamtoro.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Peristiwa tersebut meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai dugaan kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal dunia.
KELUARGA MENGUNGKAP DUGAAN PERUNDUNGAN SEBELUMNYA
Ayah korban mengungkapkan bahwa dugaan tindakan perundungan terhadap anaknya bukan kali pertama terjadi.
Sekitar satu minggu sebelum peristiwa yang merenggut nyawa Zulkarnain, kedua anak tersebut diduga pernah mengalungkan tali tampar ke pundak korban.
Pengungkapan ini menambah keprihatinan keluarga terhadap dugaan tindakan kekerasan yang dialami anak mereka.
Meski demikian, seluruh rangkaian kejadian dan keterlibatan masing-masing anak tetap perlu didasarkan pada hasil penyelidikan serta pembuktian oleh pihak berwenang.
POLISI TETAPKAN ANAK K BERSTATUS TERSANGKA
Keluarga telah melaporkan kasus tersebut kepada Polrestabes Surabaya untuk mendapatkan penanganan hukum.
Dalam perkembangan penanganan perkara, anak berinisial K (10) telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, anak berinisial F (8) tidak dapat diproses sebagai tersangka pidana karena usianya belum memenuhi batas minimum pertanggungjawaban pidana menurut ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Informasi yang disampaikan terkait penanganan perkara menyebutkan bahwa K sedang menunggu proses rehabilitasi melalui Dinas Sosial.
Penanganan kasus yang melibatkan anak harus tetap memperhatikan ketentuan hukum khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk kepentingan terbaik bagi anak, proses pembinaan, dan perlindungan identitas.
ORANG TUA KORBAN MEMINTA KEADILAN
Di tengah duka yang mendalam, keluarga Zulkarnain berharap perkara tersebut ditangani secara serius dan transparan.
Orang tua korban mengaku terpukul atas kehilangan anak mereka. Keluarga juga menyampaikan kekhawatiran setelah mengetahui anak yang diduga terlibat masih berada di lingkungan tempat tinggal mereka.
Mereka berharap anak-anak yang terlibat dalam perkara ini mendapatkan pembinaan, pendidikan moral, dan pendampingan yang tepat agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Selain itu, keluarga mengeluhkan belum menerima penjelasan secara terperinci mengenai hasil autopsi atau pemeriksaan medis jenazah yang mereka harapkan dapat membantu menjelaskan penyebab kematian korban.
PERLINDUNGAN ANAK DISABILITAS MENJADI PERHATIAN
Kasus meninggalnya Zulkarnain menjadi pengingat penting bahwa anak penyandang disabilitas membutuhkan perlindungan ekstra dari segala bentuk perundungan, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat.
Pengawasan keluarga, kepedulian lingkungan, serta respons cepat dari pihak berwenang menjadi bagian penting dalam mencegah kekerasan terhadap anak.
Di sisi lain, penanganan perkara ini perlu mengedepankan proses hukum yang transparan, perlindungan terhadap korban, serta mekanisme pembinaan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Keluarga kini berharap keadilan bagi Zulkarnain dapat diwujudkan melalui pengungkapan fakta secara menyeluruh dan langkah konkret untuk mencegah tragedi serupa terulang.
**

Posting Komentar