Diduga Hina dan Ancam Warga, Oknum Satpol PP Bakal Dilaporkan ke Polisi
TERNATE — Fbinews.net
Praktisi hukum Saiful Djanwar mengecam dugaan penghinaan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh Ai alias Ona, yang menurut informasi disebut bertugas di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, terhadap kliennya melalui percakapan WhatsApp.
Saiful menilai dugaan tersebut perlu ditangani secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku. Apabila pihak yang diadukan benar berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ia juga mendorong pemeriksaan administratif dan etik oleh instansi yang berwenang.
Menurut keterangan kliennya, percakapan WhatsApp tersebut diduga memuat perkataan yang merendahkan kehormatan dan martabat, termasuk komentar mengenai penampilan fisik serta pernyataan yang ditafsirkan sebagai ancaman kekerasan hingga pembunuhan.
“Saya mengecam keras dugaan penghinaan dan pengancaman terhadap klien saya. Setiap orang berhak dihormati harkat dan martabatnya serta mendapatkan perlindungan atas keselamatan dirinya. Dugaan ini harus diperiksa secara objektif, terlebih apabila pihak yang diadukan merupakan aparatur pemerintah yang terikat oleh ketentuan hukum dan kode etik,” tegas Saiful Djanwar.
Saiful menjelaskan, pemeriksaan terhadap aparatur pemerintah dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya ketentuan mengenai nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan kewajiban pegawai ASN.
Menurutnya, aparatur pemerintah tidak hanya dituntut menjalankan tugas kedinasan, tetapi juga harus menjaga integritas, menghormati sesama, serta menunjukkan perilaku yang sejalan dengan tanggung jawab sebagai pelayan publik.
“Apabila dugaan tersebut terbukti, kami meminta agar yang bersangkutan diperiksa dari aspek kepatuhan terhadap kode etik, kode perilaku, dan ketentuan disiplin kepegawaian. Status sebagai aparatur pemerintah harus diikuti dengan tanggung jawab moral dan hukum dalam setiap perilaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, komunikasi melalui media elektronik juga harus dilakukan secara bertanggung jawab. Perbedaan pendapat maupun persoalan pribadi, kata dia, tidak seharusnya menjadi alasan untuk merendahkan martabat orang lain atau menyampaikan ancaman.
Sebagai langkah lanjutan, Saiful menyatakan akan menempuh jalur administratif dengan menyampaikan pengaduan kepada perangkat daerah yang berwenang menangani urusan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Pengaduan tersebut dimaksudkan agar instansi terkait memverifikasi status kepegawaian pihak yang diadukan, meminta klarifikasi kepada para pihak, memeriksa bukti yang tersedia, serta menilai apakah terdapat pelanggaran terhadap kewajiban, kode etik, kode perilaku, atau ketentuan disiplin yang berlaku.
“Kami akan menempuh jalur administratif dan meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif. Kami tidak menghendaki adanya pembiaran apabila memang ditemukan pelanggaran. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah,” tegasnya.
Saiful juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK sebagai salah satu dasar untuk menilai ketentuan disiplin bagi pegawai yang berstatus PPPK. Menurutnya, sanksi harus ditentukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan, tingkat pelanggaran, serta ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk kemungkinan sanksi berat, apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi.
Saiful secara khusus meminta Kepala Satpol PP Kota Ternate memberikan perhatian terhadap pengaduan tersebut dan berkoordinasi dengan instansi kepegawaian apabila pihak yang diadukan terbukti merupakan anggota atau pegawai di lingkungan Satpol PP. Ia menilai evaluasi internal diperlukan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional dan tidak menimbulkan persepsi bahwa persoalan yang melibatkan aparatur pemerintah dibiarkan tanpa kejelasan.
“Kami meminta Kepala Satpol PP Kota Ternate memastikan persoalan ini ditindaklanjuti sesuai kewenangannya. Jangan sampai muncul kesan bahwa dugaan pelanggaran oleh aparatur pemerintah tidak mendapatkan perhatian. Jika terbukti melanggar, harus ada pertanggungjawaban sesuai aturan,” katanya.
Meski demikian, Saiful menegaskan bahwa tuntutan terhadap sanksi tertentu, termasuk pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK, harus tetap mengacu pada hasil pemeriksaan dan persyaratan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan desakan salah satu pihak.
Selain jalur administratif, Saiful menyatakan akan mengawal penanganan pengaduan terkait dugaan penghinaan dan pengancaman melalui Polres Ternate sesuai perkembangan dan status penanganan perkara. Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa percakapan WhatsApp yang menjadi dasar pengaduan, meminta keterangan para pihak, serta mendalami konteks pernyataan yang diduga mengandung unsur penghinaan maupun ancaman.
“Kami meminta Polres Ternate menangani persoalan ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Bukti-bukti yang tersedia harus diperiksa secara menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana, kami berharap perkara ini ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saiful menegaskan, proses hukum dan pemeriksaan administratif merupakan dua mekanisme berbeda yang dapat ditempuh sesuai ketentuan dan dasar yang sah. Karena itu, ia berharap masing-masing instansi menjalankan kewenangannya secara profesional tanpa mendahului hasil pemeriksaan.
Saiful memastikan akan terus mengawal kepentingan hukum kliennya melalui jalur yang sah. Ia berharap Pemerintah Kota Ternate, khususnya pimpinan Satpol PP dan instansi yang menangani kepegawaian, memberikan perhatian terhadap pengaduan tersebut.
“Prinsipnya sederhana, setiap orang wajib menghormati martabat orang lain dan setiap aparatur pemerintah wajib menaati hukum serta ketentuan etik yang mengikatnya. Jika pelanggaran terbukti melalui pemeriksaan yang objektif, harus ada pertanggungjawaban sesuai aturan,” tutup Saiful Djanwar.
Sementara itu, Ona, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, membalas bahwa dirinya baru kembali dari luar sehingga baru aktif.
“Dia yang menghina fisik Kamuka, jadi saya hanya merapikan dan memperjelas. Itu bukti percakapan bahwa dia lebih dahulu menghina saya,” jelas Ona sembari mengirimkan tangkapan layar percakapan sebagai bukti pendukung keterangannya, pada Rabu (28/10/2026).
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih berupaya memperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak terkait.
ILON.HI MUHAMMAD M.MARSAOL

Posting Komentar