News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

DUA KALI TAK HADIR PANGGILAN KPK, NUSRON WAHID DISEBUT SEDANG DINAS KE MALAYSIA

DUA KALI TAK HADIR PANGGILAN KPK, NUSRON WAHID DISEBUT SEDANG DINAS KE MALAYSIA



JAKARTA – FBINEWS  

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Pada pemanggilan kedua, Kamis (15/10/2026), Nusron disebut sedang menjalani perjalanan dinas ke Malaysia.


Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Nusron Wahid.


Ketidakhadiran tersebut merupakan kali kedua Nusron tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dalam perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.


DUA KALI TIDAK HADIR DALAM PEMERIKSAAN


Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10/2026), Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda kedinasan internal di Kementerian ATR/BPN.


Sementara pada pemanggilan kedua, Kamis (15/10/2026), ia kembali tidak memenuhi panggilan dengan alasan harus melaksanakan perjalanan dinas ke Malaysia.


KPK telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan tersebut. Namun, pemeriksaan terhadap Nusron diperlukan untuk mendalami sejumlah hal yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.


TERKAIT DUGAAN SUAP DAN JUAL BELI JABATAN


Nusron Wahid dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.


Selain itu, pemeriksaan tersebut juga berkaitan dengan dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


Keterangan Nusron dinilai penting untuk membantu penyidik mendalami rangkaian peristiwa serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.


Meski demikian, status pemanggilan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan seluruh proses hukum berada dalam kewenangan penyidik KPK.


Publik kini menantikan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Nusron Wahid untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait perkara tersebut.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar