EKS KASAT RESKRIM JAKPUS AKBP ROBY HERI SAPUTRA DIJATUHI SANKSI ETIK, PATSUS 7 HARI DAN DICOPOT DARI JABATAN
JAKARTA - FBINEWS
Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri terkait perkara perzinaan dan perselingkuhan yang turut diwarnai dugaan permintaan aborsi. Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Polda Metro Jaya pada 29 September 2026, Roby dijatuhi sanksi etika dan administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari serta pencopotan dari jabatan.
Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut anggota kepolisian yang sebelumnya pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan reserse kriminal.
TERBUKTI MELANGGAR KODE ETIK POLRI
Berdasarkan hasil sidang KKEP, AKBP Roby dinyatakan melakukan perbuatan tercela yang dinilai mencederai harkat dan martabat institusi Polri.
Pelanggaran tersebut merujuk pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, khususnya Pasal 8 huruf c angka 3 mengenai kewajiban menaati norma kesusilaan dalam etika kepribadian serta Pasal 13 huruf f yang mengatur larangan perzinaan dan/atau perselingkuhan bagi pejabat Polri.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan terkait dugaan perselingkuhan, pemalsuan identitas, hingga tuduhan bahwa Roby meminta perempuan yang disebut sebagai selingkuhannya untuk melakukan aborsi.
Perkara tersebut kemudian diproses melalui mekanisme penegakan kode etik profesi di lingkungan kepolisian.
DIJATUHI PATSUS TUJUH HARI DAN WAJIB MEMINTA MAAF
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi adanya putusan sidang etik terhadap AKBP Roby Heri Saputra.
Sanksi yang dijatuhkan meliputi pernyataan bahwa perbuatannya tercela serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi Polri maupun pihak yang dirugikan.
Selain sanksi etika tersebut, Roby juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus atau patsus selama tujuh hari.
Dalam perkembangan kariernya, Roby telah dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya di Bidang Hukum Polda Metro Jaya. Ia kemudian dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Yanma tanpa jabatan.
PIHAK PELAPOR NILAI HUKUMAN TERLALU RINGAN
Putusan sidang etik tersebut mendapat keberatan dari pihak pelapor. Melalui kuasa hukumnya, Albert Sinay, pihak pengadu menilai sanksi patsus selama tujuh hari belum sebanding dengan perbuatan yang dipersoalkan.
Pihak pelapor sebelumnya menginginkan sanksi yang lebih tegas, di antaranya pembinaan rohani selama satu bulan dan demosi selama dua tahun.
Keberatan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara sanksi yang dijatuhkan melalui sidang etik dan hukuman yang diharapkan oleh pihak pengadu.
Meski demikian, penilaian mengenai berat atau ringannya sanksi tersebut perlu ditempatkan sebagai pandangan pihak pelapor, bukan sebagai kesimpulan hukum yang berdiri sendiri.
PENEGAKAN ETIK MENJADI SOROTAN
Kasus AKBP Roby Heri Saputra kembali menyoroti pentingnya penegakan kode etik bagi anggota Polri, terutama pejabat yang mengemban tanggung jawab dalam penegakan hukum.
Penanganan pelanggaran etik tidak hanya berkaitan dengan sanksi terhadap individu, tetapi juga menyangkut akuntabilitas institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Publik kini menaruh perhatian pada konsistensi penerapan aturan internal Polri agar setiap anggota yang terbukti melanggar kode etik dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
**

Posting Komentar