News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

IHSG ANJLOK, KAPOLRI KERAHKAN BARESKRIM USUT DUGAAN PIDANA PASAR MODAL

IHSG ANJLOK, KAPOLRI KERAHKAN BARESKRIM USUT DUGAAN PIDANA PASAR MODAL



JAKARTA - FBINEWS  

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengerahkan tim Bareskrim Polri untuk menyelidiki dugaan tindak pidana dan pelanggaran hukum di pasar modal Indonesia menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Jumat, 16 Oktober 2026.


Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum di balik gejolak pasar saham yang memicu penghentian sementara perdagangan atau trading halt. Penyelidikan juga berkaitan dengan sorotan terhadap pasar modal Indonesia menyusul evaluasi dari Morgan Stanley Capital International (MSCI).


Polri akan mengumpulkan berbagai informasi, menelusuri pengaduan yang masuk, serta menghimpun alat bukti untuk mendalami dugaan tindak pidana di sektor pasar modal.


BARESKRIM TELUSURI DUGAAN PELANGGARAN


Penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri diarahkan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya praktik yang bertentangan dengan ketentuan hukum di pasar modal.


Penanganan perkara dapat menyasar pihak perorangan maupun korporasi, termasuk perusahaan sekuritas, apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam dugaan pelanggaran tersebut.


Namun, penurunan IHSG tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Penyidik perlu menelusuri fakta, pola transaksi, dokumen, serta bukti lain untuk menentukan apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.


KOORDINASI DENGAN OJK DAN BEI


Dalam proses pengusutan, Polri berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), serta Danantara.


Koordinasi lintas lembaga tersebut diperlukan untuk mendalami aktivitas perdagangan saham, memperoleh informasi yang relevan, serta mengidentifikasi indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan hukum.


Keterlibatan lembaga terkait juga diharapkan dapat membantu memperjelas persoalan yang terjadi di pasar modal, termasuk faktor-faktor yang memengaruhi kepercayaan investor terhadap transparansi dan tata kelola perdagangan saham.


OJK CATAT SANKSI TERHADAP 835 PIHAK


Sorotan terhadap pasar modal juga muncul setelah OJK mencatat pemberian sanksi kepada 835 pihak sepanjang 2026, sebagaimana diberitakan sejumlah media.


Selain itu, perhatian diarahkan pada persoalan konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi atau high shareholding concentration, serta dugaan manipulasi pada sejumlah saham emiten.


Temuan dan catatan tersebut menjadi bagian dari konteks pengawasan pasar modal. Meski demikian, setiap dugaan manipulasi harus ditelusuri secara spesifik berdasarkan transaksi, pihak yang terlibat, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


PENEGAKAN HUKUM UNTUK MENJAGA KEPERCAYAAN INVESTOR


Langkah Bareskrim Polri ini menjadi bagian dari upaya mendalami dugaan pelanggaran hukum di tengah tekanan terhadap pasar saham nasional.


Pengusutan diharapkan dapat memberikan kejelasan apabila ditemukan praktik yang merugikan investor atau mengganggu integritas pasar modal.


Di sisi lain, proses penyelidikan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, transparansi, serta penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang sah.


Publik dan pelaku pasar kini menantikan perkembangan penyelidikan untuk mengetahui apakah gejolak yang terjadi berkaitan dengan pelanggaran hukum atau dipengaruhi faktor pasar lainnya.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar