News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KAPOLRI MINTA MUI TERBITKAN FATWA HARAM VAPE, SOROT POTENSI PEREDARAN NARKOTIKA CAIR

KAPOLRI MINTA MUI TERBITKAN FATWA HARAM VAPE, SOROT POTENSI PEREDARAN NARKOTIKA CAIR



JAKARTA – FBINEWS 

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang mengharamkan penggunaan rokok elektrik atau vape. Permintaan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika dalam bentuk cair.


Menurut Suyudi, penggunaan vape saat ini tidak hanya menjadi persoalan terkait konsumsi zat kimia yang berpotensi membahayakan kesehatan, tetapi juga perlu mendapat perhatian serius karena dapat disalahgunakan untuk memasukkan dan mengonsumsi zat terlarang.


Kapolri menyoroti potensi perangkat rokok elektrik yang semestinya digunakan untuk mengonsumsi cairan vape, tetapi justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu sebagai media penyalahgunaan narkotika.


VAPE DISOROT SEBAGAI POTENSI MODUS PEREDARAN NARKOTIKA


Penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkotika cair menjadi perhatian aparat penegak hukum. Modus tersebut dinilai perlu diantisipasi karena perangkat rokok elektrik dapat dimodifikasi atau digunakan untuk tujuan di luar peruntukannya.


Permintaan Kapolri kepada MUI untuk menerbitkan fatwa haram merupakan dorongan agar persoalan ini turut dikaji dari perspektif keagamaan, selain ditangani melalui pendekatan kesehatan dan penegakan hukum.


Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko penyalahgunaan vape, khususnya apabila perangkat itu digunakan untuk mengonsumsi zat narkotika.


PERAN MUI DALAM KAJIAN KEAGAMAAN


Sebagai lembaga yang memiliki peran dalam memberikan pandangan keagamaan, MUI diharapkan dapat mengkaji persoalan rokok elektrik beserta potensi penyalahgunaannya.


Kajian tersebut perlu mempertimbangkan aspek kesehatan, dampak sosial, serta risiko penggunaan vape sebagai media konsumsi zat terlarang.


Meski demikian, permintaan Kapolri tersebut tidak serta-merta berarti fatwa haram telah diterbitkan. Keputusan mengenai fatwa tetap menjadi kewenangan MUI melalui mekanisme kajian dan penetapan yang berlaku.


PENEGAKAN HUKUM DAN PENCEGAHAN HARUS BERJALAN BERSAMA


Upaya mengantisipasi penyalahgunaan vape membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, lembaga keagamaan, tenaga kesehatan, hingga keluarga dan masyarakat.


Penindakan terhadap peredaran narkotika harus tetap didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, edukasi publik diperlukan agar masyarakat memahami risiko penyalahgunaan perangkat rokok elektrik.


Permintaan Kapolri kepada MUI ini menempatkan persoalan vape bukan sekadar sebagai isu gaya hidup, melainkan juga sebagai bagian dari perhatian terhadap bahaya narkotika dan perlindungan masyarakat.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar