Ina Liem Dihadirkan sebagai Ahli di Sidang MK, Bahas Jalur Pendidikan Gibran di Australia
Jakarta - FBINews
Konsultan pendidikan luar negeri Ina Liem dihadirkan sebagai ahli oleh Pihak Terkait dalam sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempermasalahkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sidang dengan agenda pembuktian Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu digelar pada Kamis (1/10/2026). Dalam perkara tersebut, para pemohon antara lain mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK menyatakan pencalonannya bermasalah secara hukum.
Ina Liem memberikan penjelasan mengenai sistem pendidikan luar negeri, termasuk struktur pendidikan dan jalur pendidikan yang ditempuh Gibran di Australia. Salah satu hal yang menjadi pembahasan adalah program pendidikan hingga jenjang Advanced Diploma di University of Technology Sydney (UTS).
Dalam keterangannya, Ina juga menjelaskan mengenai sistem pendidikan internasional dan kemungkinan adanya jalur pendidikan yang berbeda dengan struktur pendidikan menengah di Indonesia. Penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan konteks akademik terhadap persoalan dokumen dan jenjang pendidikan luar negeri yang menjadi bagian dari perkara.
Pihak Terkait juga menyerahkan dokumen keterangan ahli dan berkas pendukung Ina Liem kepada MK sebagai bagian dari pembuktian. Dokumen tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang diajukan dalam persidangan untuk menjelaskan aspek pendidikan luar negeri yang dipersoalkan para pemohon.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana. Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Mereka meminta MK antara lain menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan membatalkan sejumlah keputusan terkait pencalonannya.
Sebelumnya, MK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026, dilanjutkan penyampaian jawaban KPU, keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu pada 23 September. Pada 30 September, MK mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak pemohon.
Selanjutnya, pada 1 Oktober 2026, agenda persidangan memasuki tahap pembuktian Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, termasuk mendengarkan keterangan ahli dan saksi serta pengesahan alat bukti tambahan.
**

Posting Komentar