MUI Tegaskan Sex Toys bagi Warga Binaan Haram, Minta Usulan Fasilitas di Lapas Dicabut
Jakarta FBINews
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penggunaan alat bantu seksual atau sex toys, termasuk jika diperuntukkan bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas), hukumnya haram menurut syariat Islam.
Penegasan tersebut disampaikan Komisi Fatwa MUI sebagai tanggapan atas wacana penyediaan alat bantu seksual bagi narapidana yang sebelumnya muncul di ruang publik. MUI menyatakan pemenuhan hasrat biologis dengan menggunakan sex toys tidak dibenarkan dalam perspektif hukum Islam.
Komisi Fatwa MUI menjelaskan bahwa kebutuhan biologis dalam Islam memiliki aturan dan batasan. Pemenuhan kebutuhan seksual secara syariat ditempuh melalui pernikahan yang sah, bukan dengan menggunakan alat bantu seksual.
Bagi orang yang belum mampu menikah atau berada dalam kondisi yang membuatnya tidak dapat memenuhi kebutuhan biologis melalui pernikahan, MUI menyebut pengendalian diri melalui puasa sebagai salah satu solusi yang dianjurkan dalam ajaran Islam.
MUI juga menyoroti munculnya usulan penyediaan sex toys di lingkungan lapas. Lembaga tersebut menyayangkan pernyataan pejabat publik maupun anggota DPR yang mengemukakan wacana tersebut di ruang publik dan meminta agar usulan itu dicabut.
Polemik ini muncul di tengah pembahasan mengenai kondisi kehidupan warga binaan dan upaya reformasi pemasyarakatan. Namun, MUI menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan biologis tetap harus mempertimbangkan ketentuan agama serta norma yang berlaku.
Dengan demikian, MUI mengambil posisi bahwa penyediaan maupun penggunaan sex toys sebagai sarana pemenuhan kebutuhan seksual warga binaan tidak dapat dibenarkan berdasarkan syariat Islam.
**

Posting Komentar