Rekening Dipinjam Kerabat untuk Tampung Uang Kejahatan Rp 587 Juta, Wanita di Surabaya Diadili
SURABAYA — FBINEWS
Seorang wanita asal Surabaya bernama Riza Muharni Lubis harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah rekening bank miliknya digunakan untuk menampung aliran dana yang diduga berasal dari tindak kejahatan senilai Rp 587,5 juta.
Dakwaan terhadap Riza dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dalam persidangan di PN Surabaya, Kamis (29/10/2026).
Kasus ini bermula ketika seorang kerabat Riza bernama Irfan meminta izin meminjam rekening bank miliknya untuk keperluan pengiriman uang. Saat itu, Irfan berdalih bahwa penggunaan rekening tersebut berkaitan dengan pekerjaan.
Awalnya, Riza sempat menolak permintaan tersebut. Namun, ia akhirnya bersedia setelah ditawari imbalan berupa persentase atau bagian keuntungan dengan nominal yang cukup besar.
Dalam persidangan, JPU mengungkapkan bahwa rekening milik terdakwa menerima aliran dana dengan total mencapai Rp 587.500.000. Uang tersebut diketahui berkaitan dengan kerugian yang dialami seorang korban bernama Lusia Tiviane.
"Dalam kasus ini rekening bank milik terdakwa menerima aliran dana masuk dengan total mencapai Rp 587.500.000 yang diketahui merupakan kerugian yang dialami oleh korban bernama Lusia Tiviane," beber Estik dalam persidangan.
Berdasarkan bukti yang terungkap di persidangan, dana tersebut kemudian ditransfer ke sejumlah rekening berbeda hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Dari aktivitas peminjaman rekening tersebut, Riza disebut menerima imbalan sebesar Rp 51 juta.
Jaksa menilai terdakwa dengan sengaja menampung dana yang patut diduga berasal dari tindak kejahatan. Perbuatan tersebut kemudian menjadi dasar bagi JPU untuk mengajukan dakwaan terhadap Riza.
Atas perkara tersebut, Riza didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, terdapat dakwaan alternatif terkait tindak pidana penipuan serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Perkara ini selanjutnya akan menjalani proses persidangan untuk menguji pembuktian atas dakwaan jaksa serta menentukan pertanggungjawaban hukum terdakwa.
**

Posting Komentar