News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ricuh di Bangbarung Bogor! Ojol Dipukul Saat Lerai Dugaan Penarikan Paksa Mobil, Tiga Matel Diamankan Polisi

Ricuh di Bangbarung Bogor! Ojol Dipukul Saat Lerai Dugaan Penarikan Paksa Mobil, Tiga Matel Diamankan Polisi

 


Bogor - FBINews  

Keributan yang diduga dipicu aksi penarikan paksa kendaraan oleh sekelompok debt collector atau mata elang (matel) terjadi di Jalan Raya Bangbarung, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Senin (12/10/2026). Situasi memanas setelah seorang pengemudi ojek online (ojol) yang berusaha melerai perselisihan dilaporkan menjadi korban pemukulan.


Peristiwa tersebut bermula ketika sekelompok matel diduga menghadang mobil yang dikendarai seorang perempuan. Mereka disebut berupaya menarik kendaraan tersebut di jalan umum karena persoalan tunggakan kredit. Cekcok pun terjadi di lokasi dan menarik perhatian warga serta pengguna jalan yang melintas.


Ketegangan meningkat ketika seorang pengemudi ojol datang untuk melerai pertikaian. Namun, berdasarkan informasi yang beredar terkait kejadian tersebut, pengemudi ojol itu justru terkena pukulan. Insiden tersebut memicu kemarahan warga dan pengemudi ojol lainnya hingga sejumlah orang mengepung kelompok matel di lokasi.


Untuk mencegah situasi semakin tidak terkendali, personel Polsek Bogor Utara segera mendatangi lokasi. Polisi mengamankan tiga dari empat orang yang disebut terlibat dalam kelompok matel tersebut guna menghindari aksi main hakim sendiri oleh massa yang sudah tersulut emosi.


Petugas juga sempat mengupayakan mediasi antara pihak-pihak yang berselisih. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Perkembangan penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan proses hukum terkait dugaan pemukulan dan penarikan kendaraan, perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi kepolisian.


Kapolsek Bogor Utara, Kompol Enjo Sutarjo, mengingatkan para penagih utang agar tidak melakukan penarikan kendaraan secara langsung di jalan raya maupun tempat umum. Menurut imbauan yang disampaikan, tindakan semacam itu berpotensi melanggar hukum dan memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.


Masyarakat yang menemukan aktivitas penagihan kendaraan secara paksa atau tindakan yang berpotensi menimbulkan keributan di jalanan diminta tidak terpancing melakukan kekerasan. Warga dapat melaporkan kejadian tersebut melalui layanan kepolisian 110 agar petugas dapat melakukan penanganan.


Kasus di Bangbarung ini kembali menyoroti pentingnya penagihan kredit yang sesuai ketentuan hukum. Persoalan tunggakan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan tindakan intimidasi, kekerasan, atau upaya penarikan kendaraan secara sepihak di ruang publik.


Catatan redaksi: Informasi mengenai dugaan pemukulan dan upaya penarikan kendaraan perlu tetap diatribusikan sebagai dugaan sampai terdapat keterangan resmi atau hasil penyelidikan yang memastikan fakta kejadian.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar