News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 11 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Dua Pria Ditangkap di Bogor

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 11 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Dua Pria Ditangkap di Bogor

 


Serang - FBINews  

Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengungkap dugaan peredaran narkotika melalui jasa ekspedisi dengan menyita ganja seberat bruto 11.088 gram atau sekitar 11 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial AS dan MF serta menemukan sabu seberat bruto 4,56 gram dari salah satu tersangka.


Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui perusahaan ekspedisi. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan koordinasi bersama pihak ekspedisi untuk memantau paket yang dicurigai berisi barang terlarang.


Pengungkapan pertama berlangsung pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di gudang J&T Cargo, Jalan Raya Perancis Nomor 32, Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dari pemeriksaan paket tersebut, petugas menemukan 10 paket berisi daun yang diduga ganja dengan berat bruto keseluruhan sekitar 11.088 gram.


Untuk menelusuri penerima paket, penyidik kemudian melakukan teknik control delivery atau pengiriman dalam pengawasan petugas. Paket tersebut diawasi hingga tiba di gudang J&T Cargo di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, AS dan MF datang untuk mengambil paket tersebut. Petugas kemudian mengamankan keduanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan dalam pengiriman narkotika.


Pengembangan kasus kembali menemukan barang bukti lain. Saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka dalam perjalanan menuju Polda Banten, petugas menemukan tas selempang milik AS yang berisi sembilan paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut terdiri atas lima paket ukuran sedang dan empat paket ukuran kecil, dengan berat bruto sekitar 4,56 gram.


Wiwin menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, ganja tersebut diduga milik seseorang berinisial PD yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, AS diduga memperoleh sabu melalui petunjuk berupa foto, gambar, dan lokasi yang diberikan seseorang berinisial ES, yang juga berstatus DPO.


“Temuan ini akan kami dalami untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya,” ujar Wiwin.


Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih memeriksa para tersangka dan saksi, melengkapi berkas penyidikan, serta menelusuri keberadaan PD dan ES. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam dokumen penyidikan. Polda Banten menyatakan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar