Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polisi sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal
JAKARTA — FBINEWS
Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga jenderal polisi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik (illegal access), serta penghapusan data elektronik.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin pada Selasa malam (3/11/2026).
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan terhadap sejumlah tokoh penting tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Presiden RI Prabowo Subianto disebut menjadi salah satu target penyadapan tersebut.
Selain Presiden, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan pers, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran aktivitas ilegal tersebut.
Tiga Jenderal Jadi Tersangka
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Inisial LSP merujuk kepada mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Sementara ASN merupakan Irjen Pol. Ahrie Sonta dan EH adalah Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Selain ketiga tersangka tersebut, penyidik juga masih memeriksa seorang berinisial SU yang berstatus sebagai saksi.
Diduga Menyalahgunakan Sistem Penyadapan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan sistem manajemen penyadapan atau Lawful Interception Management System (LIMS).
Para tersangka diduga memerintahkan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem penyadapan tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa didasari kepentingan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan prosedur dan ketentuan hukum yang mengatur penggunaan sistem penyadapan di lingkungan kepolisian.
Selain itu, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem komputer pada Oktober 2026.
Penghapusan data tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan ilegal yang sebelumnya telah dilakukan.
Berlangsung pada 2025 hingga 2026
Berdasarkan hasil penyelidikan dan scientific investigation, aktivitas penyadapan ilegal tersebut diduga berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Kasus ini mulai diusut secara resmi setelah adanya laporan polisi yang dibuat oleh petugas internal pada 30 Oktober 2026.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri tersebut.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Bareskrim Polri masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan kewenangan, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik dalam kasus penyadapan terhadap sejumlah tokoh penting.
Penyidikan juga diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Seluruh dugaan dalam perkara ini masih dalam proses penyidikan dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
**

Posting Komentar