News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Pria 59 Tahun Ditangkap Polresta Banda Aceh

Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Pria 59 Tahun Ditangkap Polresta Banda Aceh

 


BANDA ACEH —FBINEWS  

Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur.


Tersangka diamankan pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh.


Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penangkapan tersebut.


Menurut Dizha, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu kandung korban berinisial LD (35), yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 26 September 2026.


"Kasus ini ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah menerima laporan dari ibu korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat dua anak yang diduga menjadi korban perbuatan tersangka," kata Dizha.


Kasus tersebut pertama kali diketahui keluarga pada Jumat (15/5/2026) malam. Saat itu, salah seorang anak berusia tujuh tahun mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuh sensitifnya setelah pulang berjualan bersama orang tuanya di kawasan TPI Lampulo.


Ibu korban kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya tanda kemerahan. Setelah dilakukan komunikasi dengan anaknya, keluarga mulai mencurigai adanya dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan seseorang yang dikenal korban.


Kecurigaan tersebut semakin menguat setelah kakak korban berusia sembilan tahun menyampaikan informasi mengenai pria yang diduga melakukan perbuatan tersebut.


Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan dugaan adanya korban lain, yakni kakak dari anak pertama.


Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua anak dengan melibatkan psikolog. Hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik mengarah pada dugaan bahwa keduanya menjadi korban tindakan tersangka.


Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada korban serta melontarkan ancaman agar perbuatannya tidak diceritakan kepada orang lain.


Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi keberadaan NSR yang sedang bekerja di kawasan TPI Lampulo.


Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka. Selanjutnya, NSR dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.


Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menerima laporan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara hingga menetapkan tersangka.


Atas dugaan perbuatannya, NSR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Hukum Jinayat.


"Untuk saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Kami juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya," ujar Dizha.


Polresta Banda Aceh memastikan proses penyidikan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar