News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polri-BNN Musnahkan 122,86 Hektare Ladang Ganja di Sumut dan Aceh

Polri-BNN Musnahkan 122,86 Hektare Ladang Ganja di Sumut dan Aceh

 


JAKARTA — FBINEWS  

Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat mengungkap serta menangani ladang ganja seluas 122,86 hektare di wilayah Sumatera Utara dan Aceh.


Dari hasil operasi gabungan tersebut, diperkirakan terdapat 93,225 ton tanaman ganja dalam kondisi basah yang ditemukan di sejumlah lokasi.


Operasi penindakan dipimpin Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Kristian Parluhutan Siagian bersama Plt Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Adri Irniadi.


Penindakan dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dengan menyasar sumber produksinya, termasuk ladang ganja yang tersebar di sejumlah wilayah.


Temukan 150 Ribu Batang Ganja di Mandailing Natal


Di wilayah Sumatera Utara, tim gabungan menemukan sekitar 5 hektare ladang ganja di kawasan Tor (Bukit) Sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, pada Sabtu (31/10/2026).


Di lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 150 ribu batang tanaman ganja berusia 5–6 bulan. Seluruh tanaman yang ditemukan kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar langsung di lokasi.


Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (29/10/2026) mengenai dugaan aktivitas penanaman ganja di kawasan Tor Sihite.


Informasi itu ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Mandailing Natal dengan berkoordinasi bersama Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk melaksanakan operasi penindakan.


Ladang Ganja di Aceh Capai Puluhan Hektare


Sementara itu, di wilayah Aceh, jajaran kepolisian bersama unsur terkait melakukan penanganan dan pemusnahan ladang ganja di sejumlah kabupaten.


Pada 27 Oktober 2026, Polres Lhokseumawe memusnahkan ladang ganja seluas sekitar 18 hektare di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.


Dalam pengungkapan tersebut, empat orang diamankan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan seorang berinisial HM dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.


"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang berinisial HM dipulangkan karena tidak terbukti terlibat," kata Kristian.


Para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Selanjutnya, Polres Nagan Raya pada 31 Oktober 2026 memusnahkan ladang ganja seluas kurang lebih 77 hektare di kawasan Desa Blang Meurande, Kecamatan Beutong Ateuh, serta wilayah Beutong Ateuh-Benggala, Kabupaten Nagan Raya.


Polres Pidie juga melakukan pemusnahan lahan seluas sekitar 2 hektare pada 1 November 2026.


Pada 2 November 2026, Polres Lhokseumawe kembali melakukan pemusnahan ladang ganja seluas kurang lebih 25 hektare.


"Selain itu, Polres Bener Meriah pada 1 November 2026 mencabut tanaman ganja di lahan seluas kurang lebih 0,04 hektare. Pada tanggal yang sama, Polres Aceh Besar juga melakukan penanganan dan pemusnahan tanaman ganja di lahan seluas kurang lebih 0,7 hektare," jelas Kristian.


Adapun Polres Aceh Timur mengamankan barang bukti tanaman ganja yang ditemukan di lahan seluas kurang lebih 0,12 hektare.


Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menetapkan seorang petani berinisial AM sebagai tersangka. AM dijerat Pasal 111 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Putus Rantai Produksi Narkotika


Kristian menegaskan, penanganan ladang ganja dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah tanaman serta lokasi penemuan yang berdekatan dengan area perkebunan masyarakat.


Secara keseluruhan, operasi gabungan di wilayah Sumatera Utara dan Aceh menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika, tidak hanya menyasar jaringan pengedar, tetapi juga sumber produksinya.


"Secara keseluruhan, kegiatan penindakan di wilayah Sumatera Utara dan Aceh menunjukkan komitmen Tim Gabungan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, tidak hanya menyasar jaringan pengedar, tetapi juga sumber produksi narkotika melalui penemuan dan pemusnahan ladang ganja," tegas Kristian.


Melalui operasi tersebut, Polri bersama BNN, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika dari hulu hingga hilir, mulai dari penindakan terhadap lahan produksi hingga pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar