Jansen Sitindaon Nilai Gibran Tak Lagi Penuhi Syarat Wapres, Desak Mundur atau Hadapi Pemakzulan
JAKARTA – FBINEWS
Politisi Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dimilikinya.
Melalui akun X pribadinya pada Sabtu (31/10/2026), Jansen menyampaikan pandangannya mengenai posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Ia menyebut terdapat dua pilihan yang dapat ditempuh Gibran, yakni mengundurkan diri secara terhormat atau menghadapi proses pemberhentian melalui mekanisme konstitusional.
“Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang ‘memundurkan’ beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD 1945,” tulis Jansen.
Pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Mekanisme pemberhentian tersebut melibatkan sejumlah tahapan konstitusional, termasuk proses di DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, serta keputusan MPR.
Hingga berita ini ditulis, pernyataan Jansen tersebut merupakan pandangan politik yang disampaikannya melalui media sosial.
Adapun konsekuensi hukum dari putusan MA terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden tetap perlu dilihat berdasarkan isi putusan dan mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.
**

Posting Komentar