Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo, Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
SUKOHARJO — FBINEWS
Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto resmi mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (2/11/2026).
Pencopotan tersebut merupakan tindak lanjut dari polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Sukoharjo pada 27 Oktober 2026.
Penggeledahan yang berkaitan dengan kasus pembakaran dan perusakan warung itu menuai kritik karena diduga dilakukan dengan prosedur yang tidak tepat.
Penggeledahan Ponpes Menuai Kritik
Polemik bermula ketika aparat kepolisian melakukan penggeledahan di lingkungan Ponpes Hamalatul Quran pada dini hari.
Tindakan tersebut mendapat sorotan setelah muncul dugaan bahwa penggeledahan menyebabkan trauma dan intimidasi terhadap para santriwati serta ustazah di lingkungan pesantren.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan mendorong evaluasi terhadap pelaksanaan tugas aparat kepolisian di lapangan.
Tiga Pejabat Turut Diperiksa Propam
Selain Kapolres Sukoharjo, tiga pejabat lainnya juga dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Ketiganya adalah Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren tersebut.
AKBP Indra Maulana Saputra Ditunjuk sebagai Pengganti
Berdasarkan Surat Telegram mutasi nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026, jabatan Kapolres Sukoharjo kini diisi oleh AKBP Indra Maulana Saputra.
Sebelumnya, AKBP Indra menjabat sebagai Kapolres Boyolali.
Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Christopher Adhikara Lebang.
Mutasi tersebut menjadi bagian dari langkah evaluasi organisasi Polri menyusul polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.
Pencopotan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat kepolisian diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, khususnya terkait penghormatan terhadap hak-hak masyarakat dan prosedur hukum yang berlaku.

Posting Komentar