Kapolri Larang Penggunaan Vape di Lingkungan Polri, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin dan Kode Etik
JAKARTA — FBINEWS
Kapolri menerbitkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
Larangan ini berlaku bagi seluruh anggota kepolisian dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri menjaga profesionalisme, kedisiplinan, serta keteladanan seluruh personel dalam menjalankan tugas.
Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, seluruh PNPP Polri dilarang menggunakan vape tanpa terkecuali.
Selain berlaku bagi personel, aturan ini juga mengatur penggunaan vape oleh tamu dan pengunjung yang datang ke lingkungan kerja Polri.
Setiap tamu maupun pengunjung diwajibkan mematikan dan menyimpan perangkat vape selama berada di area kantor kepolisian.
Pelanggar Terancam Sanksi Tegas
Polri menegaskan bahwa personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin maupun sanksi kode etik.
Penerapan sanksi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan seluruh personel terhadap aturan internal sekaligus menjaga lingkungan kerja yang tertib dan profesional.
Antisipasi Penyalahgunaan Vape
Kebijakan larangan penggunaan vape ini juga dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media untuk mengonsumsi atau menyelundupkan zat terlarang, termasuk narkotika jenis baru berbentuk cair.
Selain itu, kebijakan tersebut menjadi langkah antisipasi terhadap risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh kandungan zat dalam rokok elektrik.
Melalui aturan ini, Polri berharap seluruh personel dapat menjadi teladan bagi masyarakat serta menjaga citra institusi sebagai aparat penegak hukum yang profesional, disiplin, dan berintegritas.
Surat edaran tersebut menjadi dasar bagi seluruh jajaran Polri untuk menerapkan larangan penggunaan vape secara menyeluruh, termasuk di luar lingkungan kedinasan.
**

Posting Komentar