News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KPU Tegaskan Tahapan Pemilu 2024 Berakhir pada Pelantikan, Respons Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran

KPU Tegaskan Tahapan Pemilu 2024 Berakhir pada Pelantikan, Respons Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran

 


JAKARTA —FBINEWS  

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah.


KPU menegaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 telah berakhir dengan pelantikan atau pengucapan sumpah dan janji pasangan calon terpilih.


Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Idham Holik saat dimintai tanggapan pada Minggu (1/11/2026).


Idham merujuk pada Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tahapan penyelenggaraan pemilu.


"Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU No. 7 Tahun 2017," kata Idham.


Menurut Idham, ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa tahapan Pemilu 2024 telah selesai setelah pasangan calon terpilih dilantik.


Ia juga menegaskan bahwa KPU menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"KPU bekerja berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan, hal ini diatur dalam Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017," ujarnya.


Idham menambahkan, seluruh proses yang dilakukan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 telah berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar