Menteri HAM Minta Kasus Film Pesta Babi Diselesaikan Lewat Restorative Justice
JAKARTA – FBINEWS
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta Polda Metro Jaya menyelesaikan kasus hukum terkait film dokumenter Pesta Babi melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Pigai juga menegaskan bahwa sutradara film tersebut, Dandhy Laksono, tidak seharusnya dipidana hanya karena karya dokumenternya.
Menurut Pigai, kebebasan berekspresi dan karya intelektual merupakan hak yang harus dilindungi negara. Karena itu, ia mendorong agar persoalan yang muncul dari film tersebut diselesaikan melalui dialog dan pendekatan yang mengedepankan keadilan,(1/11/26)
Dorong Penyelesaian Secara Restoratif
Pigai menyarankan pihak yang merasa keberatan terhadap isi film Pesta Babi untuk menyampaikan kritik melalui karya tandingan, bukan langsung menempuh jalur hukum.
Ia menilai perbedaan pandangan terhadap sebuah karya dokumenter seharusnya dapat diselesaikan dengan cara yang tidak berujung pada pemidanaan.
Pendekatan keadilan restoratif dinilai dapat menjadi jalan untuk mempertemukan pihak-pihak yang berselisih sekaligus menjaga kebebasan berekspresi.
Berawal dari Laporan Tokoh Perempuan Adat
Kasus ini bermula dari laporan tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta, ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi, ujaran kebencian, serta hak cipta dalam film dokumenter Pesta Babi.
Laporan itu kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Polisi Agendakan Klarifikasi Kedua
Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengagendakan pemanggilan klarifikasi terhadap Dandhy Laksono. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pertama.
Polisi kemudian menjadwalkan pemanggilan klarifikasi kedua untuk mendalami laporan yang diterima.
Meski demikian, proses tersebut masih berada pada tahap klarifikasi dan belum berujung pada penahanan Dandhy Laksono.
Menteri HAM berharap penyelesaian kasus ini dapat mengedepankan prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, serta penghormatan terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia.
**

Posting Komentar