Polda Bengkulu Bekuk 15 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi, Sita 12 Ribu Liter Lebih
BENGKULU — FBINEWS
Polda Bengkulu bersama jajaran Polres mengungkap 15 perkara dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah Provinsi Bengkulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka dan menyita 12.037 liter BBM yang terdiri atas Bio Solar dan Pertalite.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
“Polda jajaran telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan menyita kurang lebih 12 ton BBM jenis Bio Solar dan Pertalite,” kata Imam dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Dari total barang bukti yang disita, sebanyak 9.784 liter merupakan Bio Solar dan 2.253 liter Pertalite.
Penindakan dilakukan di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu. Dua pengungkapan dengan barang bukti dalam jumlah besar dilakukan di Kabupaten Kepahiang dengan 5.100 liter BBM dan Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 3.300 liter.
Selain itu, pengungkapan juga dilakukan oleh Polres Bengkulu Utara, Polresta Bengkulu, Polres Mukomuko, Polres Seluma, Polres Bengkulu Selatan, Polres Kaur, Polres Bengkulu Tengah, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu melalui unit tindak pidana tertentu.
Dari 15 tersangka yang telah ditetapkan, tiga orang ditangani Polres Bengkulu Utara, tiga orang oleh Polresta Bengkulu, dan dua orang oleh Polres Bengkulu Selatan. Sementara itu, masing-masing satu tersangka ditangani oleh jajaran kepolisian lainnya.
Imam menjelaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengganggu ketersediaan dan kelancaran distribusi energi bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Karena itu, Polda Bengkulu berkomitmen memperkuat pengawasan dan melakukan penindakan secara profesional. Kepolisian juga terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Polda Bengkulu menegaskan, penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan guna menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran dan melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.
**

Posting Komentar