News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Mentawai Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 1.035 Liter Pertalite Disita

Polres Mentawai Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 1.035 Liter Pertalite Disita

 


MENTAWAI — FBINEWS 

Polres Kepulauan Mentawai mengungkap tiga kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menyita sebanyak 1.035 liter Pertalite yang diduga disalahgunakan.


Plt. Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Nendra Madya Tias mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.


Menurutnya, BBM subsidi merupakan energi yang disediakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak menerima. Penyalahgunaan dalam pengangkutan maupun penjualan BBM bersubsidi dapat mengganggu distribusi energi dan merugikan masyarakat.


“Setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.


Dalam pengungkapan tiga perkara tersebut, Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai mengamankan tiga unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi.


Kendaraan yang diamankan masing-masing Mitsubishi Colt T120SS berwarna hitam, Mitsubishi Colt FE71L berwarna kuning, dan Mitsubishi L300 berwarna hitam.


Selain kendaraan, petugas juga menyita sejumlah jeriken berisi Pertalite dengan total 1.035 liter serta satu unit telepon genggam merek Realme berwarna ungu.


Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai IPTU Joni Harman menjelaskan, tiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial B.E.M., HN, dan JP.


Saat ini, ketiga perkara tersebut masih dalam proses penyidikan guna mendalami dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.


Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah.


Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Polres Kepulauan Mentawai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran distribusi energi, memastikan BBM subsidi diterima masyarakat yang berhak, serta mencegah praktik penyalahgunaan yang dapat merugikan kepentingan publik.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar