News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polda Jatim Tetapkan 21 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Rp35,7 Miliar

Polda Jatim Tetapkan 21 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Rp35,7 Miliar

 


SURABAYA — FBINEWS  

Polda Jawa Timur menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi yang tersebar di 13 wilayah di Jawa Timur.


Pengungkapan tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama Polres jajaran melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sejak 19 Oktober 2026.


Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, menyampaikan bahwa penyidik menangani 22 laporan polisi dalam pengungkapan tersebut.


“Dari pengungkapan ini penyidik menangani 22 Laporan Polisi dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” ujar Dekananto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (2/11/2026).


Terungkap di 13 Wilayah


Kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut terungkap di Mojokerto, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, dan Situbondo.


Dari sejumlah perkara tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.734,5 liter Pertalite, 24.799 liter Solar, serta 434 tabung LPG yang terdiri dari 250 tabung LPG 3 kilogram dan 184 tabung LPG 12 kilogram.


Selain itu, polisi turut menyita 32 unit kendaraan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penyalahgunaan subsidi.


Kendaraan tersebut meliputi 17 mobil pick-up dan minibus yang telah dimodifikasi, 14 dump truck berisi tandon penampung BBM, serta satu sepeda motor yang juga telah dimodifikasi.


Modus Pengisian Berulang hingga Pemindahan LPG


Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka menggunakan sejumlah modus untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.


Di antaranya melakukan pengisian BBM secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian menampung BBM tersebut di tempat penyimpanan.


Polisi juga menemukan penyalahgunaan kendaraan truk tangki resmi yang seharusnya digunakan untuk mengangkut BBM nonsubsidi atau industri, tetapi justru dimanfaatkan untuk mengangkut BBM bersubsidi.


Modus lainnya adalah penggunaan beberapa barcode untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi.


Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk petugas SPBU, berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.


Sementara itu, dalam kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi, para pelaku diduga memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk kemudian diperdagangkan kembali.


Potensi Kerugian Negara Rp35,7 Miliar


Kapolda Jatim mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kegiatan para pelaku berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar.


“Ini baru perhitungan sementara. Kami akan mengembangkan pengungkapan ini dan harapannya potensi kerugian negara ini bisa kita cegah,” tegas Dekananto.


Polda Jatim memastikan penyidikan tidak berhenti pada 21 tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik akan terus mengembangkan perkara untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus menelusuri aliran dana hasil penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.


Apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana lain, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Polda Jatim juga terus berkoordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, Kejaksaan, serta pemangku kepentingan terkait guna memperkuat pengawasan distribusi BBM dan LPG bersubsidi.


Langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.


Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi diimbau untuk melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar