News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polda Lampung Sita Uang Palsu Rp 980 Juta, Diduga untuk Biayai Demo di Jakarta

Polda Lampung Sita Uang Palsu Rp 980 Juta, Diduga untuk Biayai Demo di Jakarta

 


LAMPUNG — FBINEWS 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus peredaran uang palsu lintas provinsi senilai Rp 980 juta. Uang palsu tersebut disita di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dan diduga akan digunakan untuk membiayai aksi unjuk rasa di Jakarta,(2/11/26)


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 9.800 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Dua orang yang diduga terlibat dalam pengiriman dan kepemilikan uang tersebut telah ditangkap.


Kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial AW di Pelabuhan Bakauheni pada Oktober 2026. Saat itu, AW diduga hendak membawa uang palsu tersebut menyeberang ke Pulau Jawa.


Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian menangkap Sudiyono alias Praka/S di Medan, Sumatera Utara, pada 27 Oktober 2026. Sudiyono disebut sebagai pemilik uang palsu yang hendak dikirim ke Jakarta.


Sudiyono diketahui merupakan mantan calon Bupati Deli Serdang pada Pilkada 2013.


Diduga untuk Membiayai Aksi Unjuk Rasa


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, uang palsu tersebut dibawa dari Medan menuju Jakarta dan diduga akan digunakan untuk membiayai massa demonstrasi.


Sudiyono disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp 300 juta oleh pihak pemesan apabila pengiriman uang palsu tersebut berhasil sampai ke Jakarta.


Sementara itu, kurir yang membawa uang tersebut dijanjikan upah Rp 10 juta untuk setiap pengiriman, dengan bonus Rp 50 juta apabila berhasil menyeberang ke Pulau Jawa.


Polisi juga mengungkap bahwa Sudiyono mengaku memperoleh pasokan uang palsu dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, sejak 2024.


Sebagian uang palsu tersebut diduga pernah digunakan untuk kepentingan logistik Pemilu dan Pilkada 2024. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.


Kuasa Hukum Bantah Sudiyono sebagai Otak Sindikat


Kuasa hukum Sudiyono, Irwan Aprianto, membantah kliennya merupakan otak utama dalam jaringan peredaran uang palsu tersebut.


Menurutnya, Sudiyono hanya berperan sebagai perantara dan bukan pemilik sebenarnya dari uang palsu yang disita polisi.


Pihak kuasa hukum juga menyebut uang tersebut milik seseorang berinisial M alias Gareng yang telah meninggal dunia.


Meski demikian, penyidik Polda Lampung masih terus mendalami keterangan para tersangka untuk mengungkap asal-usul uang palsu serta pihak yang berada di balik pemesanannya.


Polisi Buru Jaringan Pembuat Uang Palsu


Polda Lampung kini terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan pembuat uang palsu dan pihak yang diduga memesan uang tersebut untuk membiayai aksi unjuk rasa di Jakarta.


Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi tersebut.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.


Polisi menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu senilai Rp 980 juta tersebut.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar