Polres Payakumbuh Sita 2,2 Kg Ganja dan 15 Gram Sabu, Dua Pria Ditangkap
PAYAKUMBUH — FBINEWS
Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh mengamankan dua pria berinisial AS (32) dan FH (26) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2,2 kilogram ganja kering dan 15,36 gram sabu-sabu.
Kedua terduga pelaku ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Balai Janggo, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, pada Kamis (5/11/2026) dini hari.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta melalui Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus bermula ketika petugas melakukan penindakan terhadap kedua pria yang diduga membawa narkotika untuk diedarkan.
Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan dua paket besar ganja kering dan lima paket narkotika jenis sabu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku baru saja menjemput barang haram tersebut dari Kota Pekanbaru untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Kota Payakumbuh.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan mendatangi rumah AS di Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu paket sedang ganja yang dibungkus lakban cokelat, satu paket kecil ganja kering, satu timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 2.210 gram dan narkotika jenis sabu seberat 15,36 gram,” ungkap AKP Gusmanto.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Payakumbuh masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan peredaran narkotika tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, AS dan FH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara minimal sebagaimana ketentuan pasal yang disangkakan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara sesuai informasi yang disampaikan kepolisian.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Payakumbuh dalam menindak peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
**

Posting Komentar