Usai Bersaksi di PN Jakarta Timur, Jokowi Minta Nama Baiknya Dipulihkan
JAKARTA — FBINEWS
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), meminta nama baiknya dipulihkan melalui proses hukum terkait tuduhan ijazah palsu yang selama ini dialamatkan kepadanya. Permintaan tersebut disampaikan seusai dirinya menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026) malam.
Dalam persidangan tersebut, Jokowi menunjukkan empat ijazah pendidikan yang dimilikinya, mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi Universitas Gadjah Mada (UGM).
Jokowi menegaskan, langkah hukum yang ditempuhnya bertujuan mencari keadilan sekaligus memulihkan nama baiknya dari tuduhan yang telah bergulir selama bertahun-tahun, termasuk di media sosial.
Ia berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan atas persoalan tersebut dan mengakhiri polemik yang terus berkembang di tengah masyarakat.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyampaikan bahwa kliennya kini berstatus sebagai warga negara biasa setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden.
Menurut Rivai, Jokowi memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk mempertahankan harkat, martabat, serta nama baiknya melalui jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Persoalan tuduhan ijazah palsu tersebut kini bergulir di meja hijau. Sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, terseret dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Proses persidangan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat sekaligus menjawab polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
**

Posting Komentar