Organisasi FBI Layangkan surat ke BPKP
OKU - FBINews
Organisasi Masyarakat
Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU),
melayangkan surat kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, surat tersebut dengan Nomor :
01/LP/DPC-FBI/OKU/X/2016, perihal : Permohonan Audit dana Pelayanan
Administrasi Kelurahan di Kabupaten OKU, dana pelayanan administrasi kelurahan
(PAK) yang bersumber dari APBD OKU sejak dianggarkan sampai sekarang tidak
pernah dilakukan pemeriksaan ataupun audit oleh lembaga akuntansi publik baik
dari BPK maupun BPKP perwakilan provinsi Sumatera Selatan.
“Oleh sebab itu FBI Kabupaten OKU, memandang perlu untuk
melaporkan ke BPKP agar segera melakukan pemeriksaan terhadap dana tersebut,
sebagai upaya positif peran serta masyarakat untuk membantu pemerintah dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Ari Ketua FBI OKU, saat ditemui
beritalima.com, Rabu (19/10/2016)
Ari menilai dana pelayanan administrasi kelurahan yang ada
di Kabupaten OKU, harus dilakukan pemeriksaan atau audit, pasalnya dana itu
merupakan dana yang bersumber dari APBD, itu artinya uang rakyat yang harus
dipertanggungjawabkan dengan jelas dan transparan dalam penggunaannya. BPK dan
BPKP wajib melakukan pemeriksaan atau audit sesuai dengan Undang-undang RI
Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara, serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014
tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
“Dari dasar tersebut, BPK dan BPKP berhak dan mempunyai
kewenangan untuk memeriksa keuangan negara /daerah.” Katanya.
Ari juga menjelaskab bahwa pelayanan administrasi kelurahan
yang direalisasikan oleh pihak kelurahan, banyak terjadi kejanggalan dan
kecurangan dimana penggunaannya tidak berdasarkan pada Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP), kemudian dalam mengelola keuangan tersebut pihak kelurahan
cenderung mendanai yang dinilai pemborosan anggaran, seperti pembelian ATK
kantor dan peralatan lainnya yang dibeli setiap bulan, hal ini sudah
menunjukkan ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam
pengelolaan keuangan Negara / Daerah.
“Ada 9 kelurahan di Kecamatan Baturaja Timur,dan 5 kelurahan di Kecamatan Baturaja Barat setiap kelurahan
mendapatkan dana pelayanan administrasi (dana rutin) besaran dana yang diterima
bervariasi untuk kecamatan Baturaja Timur satu kelurahan mendapatkan Rp. 6 Juta
Rupiah setiap bulannya sedangkan di Kecamatan Baturaja Barat, satu kelurahan 5
Juta Rupiah, dan dana PAK itu setiap Tahun mengalami Kenaikan tergantung usulan
dari pihak kelurahan melalui masing-masing Kecamatan”, jelasnya.
Ari berharap kepada BPKP supaya bisa secepatnya melakukan
pemeriksaan terhadap dana pelayanan administrasi di kelurahan sebagai upaya
positif dalam pencegahan korupsi.
(Ariyan)
Posting Komentar