-->

Pengungkapan Kasus Narkoba Bulan Agustus dan Oktober 2016 Di Wilayah Hukum Polres Bogor

ilustrasi
 Bogor -Fbinews 

Pengungkapan Kasus Narkoba Bulan Agustus s/d Oktober 2016 Di Wilayah Hukum Polres Bogor
          1. Atas nama tsk AF (41 tahun) dalam peredaran narkotika jenis shabu, kamis 25 agustus 2016 sekitar pukul 22.00 wib. Di jln raya Al-Falah Cikaret, kel Harapan Jaya, kec Cibinong kab Bogor. Barang buktinya berupa 1 (satu) paket besar shabu seberat 15,25 gram.
          2. Atas nama tsk AJ (23 tahun) dalam peredaran narkotika jenis ganja, pada minggu 28 agustus 2016 sekitar pukul 03.30 wib. Di kp Cibogo desa & kec Ciseeng kab Bogor. Barang bukti berupa 1 (satu) paket kertas buku berisi ganja seberat 3,56 gram.
          3. Atas nama tsk JT (47 tahun) dalam peredaran narkotika jenis shabu & ganja, pada rabu 31 agustus 2016 sekitar pukul 18.30 wib. Di kp Tegal Batu RT 03/01 desa Cibeureum, kec Cisarua kab Bogor. Barang buktinya berupa 11 (sebelas) paket sabu siap edar yang dibungkus plastik bening, seberat 2,50 gram shabu & 21,695 gram ganja.
          4. Atas nama tsk IL (43 tahun) dalam peredaran narkotika jenis shabu, pada sabtu 03 september 2016, sekitar pukul 10.00 wib. Di Lapas kls II A Pondok Rajeg Cibinong, Bogor. Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi shabu dibungkus rangkap dengan mata uang kertas Rp 10.000,- (siap diantar ke dalam lapas) seberat 5,01 gram.
          5. Atas nama tsk IS (35 tahun) dalam peredaran narkotika jenis shabu, pada minggu 4 september 2016, sekitar pukul 22.00 wib. Di Kp Citaringgul RT 003/001, desa Citaringgul, Babakan Madang kab Bogor. Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisi shabu, seberat 2,79 gram.
          6. Atas nama tsk TR (34 tahun) dalam peredaran narkotika jenis ganja, pada senin 5 september 2016 sekitar pukul 20.00 wib. Di perumahan Rancamaya Taman Padma, Blok TH No 20 Kel Bojong Kerta Kec Bogor selatan Kota Bogor. Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas majalah berisi ganja seberat 6,04 gram.
          7. Atas nama tsk DB (25 tahun) dalam peredaran narkotika jenis shabu, pada senin 5 september 2016 sekitar pukul 01.30 wib. Di Kp Leuwi Nutug RT 002/006, desa Leuwi Nutug kec Citeureup kab Bogor. Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi shabu seberat 2,70 gram.
          8. Atas nama tsk DT (34 tahun) dalam peredaran narkotika jenis shabu, pada jum'at 9 september 2016 sekitar pukul 07.30 wib. Di Kp Parung Tanjung RT 001/012 desa Cicadas kec Gunung Putri kab Bogor. Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar shabu seberat 32,75 gram.
          9. Atas nama tsk SY (34 tahun) dalam peredaran narkotika jenis shabu, pada minggu 11 september 2016 sekitar pukul 23.00 wib. Di kp Kebon Kopi desa Puspanegara kec Citeureup kab Bogor. Barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik shabu seberat 3,75 gram.
          10. Atas nama tsk SN (36 tahun) dalam peredaran narkotika jenis shabu, pada selasa 13 september 2016 sekitar pukul 13.00 wib. Di kp Jembatan kel Sukaresmi kec Tanah Sareal kota Bogor. Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi shabu seberat 2,15 gram.
          11. Atas nama tsk VN (22 tahun) dalam peredaran narkotika jenis shabu, pada selasa 13 september 2016 sekitar pukul 14.00 wib. Di kp Jembatan 1 kel Sukaresmi kec Tanah Sareal kota Bogor. Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar plastik yang di dalamnya berisi 2 (dua) paket kecil plastik berisi shabu seberat 2,55 gram.
          12. Atas nama tsk BS (24 tahun) dalam peredaran narkotika jenis shabu, pada selasa 13 september 2016 sekitar pukul 14.00 wib. Pinggir Jalan Raya Cilebut, Jembatan 1 kel Sukaresmi kec Tanah Sareal kota Bogor. Barang bukti berupa 2 (dua) plastik bening shabu, di dalam kaleng bekas kemasan kaca mata, seberat 2,89 gram.
          13. Atas nama tsk AY (30 tahun) dalam peredaran narkotika jenis shabu, pada senin 19 september 2016 sekitar pukul 20.30 wib. Di kp Kali Suren kec Parung kab Bogor. Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening shabu, seberat 2,70 gram.
          14. Atas nama tsk NS (46 tahun) dalam peredaran narkotika jenis shabu, pada senin 19 september 2016 sekitar pukul 21.30 wib. Di Perum Sawangan desa Waru kec Parung kab Bogor. Barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening, berisi shabu seberat 2 gram.
          15. Atas nama tsk CE (32 tahun) dalam peredaran narkotika jenis shabu, pada sabtu 1 oktober 2016 sekitar pukul 01.00 wib. Di kampung Momonot RT 002/014 desa Tlajung Udik kec Gunung Putri kab Bogor. Barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening shabu dan dimasukkan dalan bungkus rokok Marlboro merah, seberat 2,08 gram.
          16. Atas nama tsk AS (33 tahun) dalam peredaran narkotika jenis shabu, pada sabtu 1 oktober 2016 sekitar pukul 01.00 wib. Di kp Momonot RT 002/014 desa Tlajung Udik kec Gunung Putri kab Bogor. Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening shabu seberat 2,80 gram.
         17. Atas nama tsk FM (31 tahun) dalam peredaran narkotika jenis ganja, pada senin 3 oktober 2016 sekitar pukul 10.00 wib. Di kp Cibeureum RT 002/001 desa Cibatok 2 kec Cibungbulang kab Bogor. Barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kertas berwarna coklat berisi ganja seberat 143,435 gram.
          18. Atas nama tsk SA (29 tahun) dalam peredaran narkotika jenis shabu dan ganja, pada rabu 5 oktober 2016 sekitar pukul 18.30 wib. Di Jalan raya Banjarsari, depan SMAN 1 Ciawi desa Banjar Waru kec Ciawi kab Bogor. Barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik berisi shabu seberat 2,83 gram dan 1 (satu) bungkus kertas berwarna coklat berisi ganja seberat 201,42 gram.
         19. Atas nama tsk AW (23 tahun) dalam peredaran narkotika jenis shabu, pada sabtu 8 oktober 2016 sekitar pukul 04.30 wib. Di Jalan raya Gg Tanjuwijaya RT 03/03 kel Tajur kec Bogor Timur kota Bogor. Barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik bening berisi shabu, juga 1 (satu) set alat hisap shabu (bong) seberat 5,07 gram.
          20. Atas nama tersangka M (30 tahun) dalam peredaran narkotika jenis ganja, pada selasa 11 oktober 2016 sekitar pukul 13.00 wib. Di Gg Palem kp Jampang RT 004/005 desa Jampang kec Kemang kab Bogor. Barang buktinya berupa 111 bal daun ganja dilakban warna coklat seberat (-+) 111 kg.
          21. Kasus tawuran Jak Mania/suporter Persija, atas nama tsk BS (19 tahun) dalam peredaran narkotika jenis ganja, pada jum'at 14 oktober 2016 sekitar pukul 16.30 wib. Di tepi jalan raya Alternatif Sentul-Kandang Roda, kel Nanggewer kec Cibinong kab Bogor. Barang buktinya berupa 4 (empat) linting narkotika diduga jenis ganja, (-+) 2,2 gram. BB dimasukkan didalam bekas bungkus rokok gudang garam filter, tsk beserta 8 orang temannya yang ikut mengonsumsinya atas nama : a. Tsk IR (21 tahun) b. Tsk TS (20 tahun) c. Tsk SRM (18 tahun) d. Tsk SN (17 tahun) e. Tsk A (17 tahun) f. Tsk MTK (17 tahun) g. Tsk MAF (17 tahun) h. Tsk A (16 tahun).
          Total berat barang bukti disita :
* Ganja seberat 111,4765 kg
* Shabu shabu seberat 89,91 gram
* Total kasus terdapat 21 kasus
* Total tersangka ada 31 tersangka.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal pengedar 114, pasal 111 dan atau pasal 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman dipidana penjara, minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau seumur hidup, dan pidana denda minimal Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) maksimal Rp 10 milyar rupiah.
(Asep Didi/Dadang Sumpena)
 Advertisement Here
 Advertisement Here