-->

SPH Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan Pakupatan – Palima  “ Fiktif “.





Ket Foto : Pembebasan Lahan Jalan Palima – Serang, Mulai Dari Perempatan Lampu Merah Kp. Boru Sampai Kanwil Kemenag dinilai bermasalah


Banten, FBInews

Dibalik proyek Pelebaran Jalan Serang – Palima dari Perempatan Lampu Merah Kp. Boru hingga Kanwil Kemenag Provinsi Banten ternyata menyimpan banyak masalah. 
Salah satunya terkait  SPH (Surat Pelepasan Hak). Pembebasan Lahan warga untuk Pelebaran Jalan berada di dua  Kelurahan; Kelurahan Cilaku dan Sukajaya Kecamatan Curug – Kota Serang.  Menelusuri hal di atas, Wartawan FBI menyambangi Kantor Kelurahan Cilaku, ditemui di ruang kerjanya, Plt Lurah Cilaku, M. Wasiudin S.Ag.ketika dipertanyakan terkait SPH,  Wasiudin membeberkan bahwa keterlibatan Lurah dalam Pembebasan Lahan hanya sebatas anggota pinitia pelebaran, bukan masuk anggota tim appresial.   Saya dan Lurah Sukajaya beserta Camat sebelumnya sudah mempertanyakan mengenai Surat Pelepasan Hak (SPH, red) kepada Dinas Bina Marga Dan Tata Ruang Banten maupun  BPN dan juga Biro Hukum maupun Lembaga terkait.  Jawabannya, bahwa tidak ada peraturan untuk SPH. Yang ada juga siplising dihargai 50.000 ribu rupiah per berkas yang masuk ke Kas Camat. Memang dari dulu untuk SPH aturannya tidak ada, itu hanya kebijakan Kepala BPN, karena itu sudah kebiasan dan kalau selama ini bisa, kenapa tidak .? Seperti halnya, Mantan Lurah Kemanisan, Namin ketika diperiksa di KPK terkait SPH Sport Center tidak ditemukan ada penyimpangan, sebab SPH tidak lebih dari 1 %, itu tidak menyalahi.  Dan bila mengetahui proses pelebaran seperti ini, saya menolak kantor dijadikan tempat pertemuan. Untuk pelebaran jalan sempu-cilaku nantinya akan saya tolak Kantor Kelurahan dijadikan kantor bayangan. Biar saja dilaksanakan di gedung, ada ini anggarannya, ungkapnya

Lebih lanjut Wasiudin menjelaskan bahwa diawalnya SPH tidak  mau saya tandatangani. Karena Kel. Sukajaya sudah menyerahkannya.Terpaksa saya tandatangani, dan berkas SPH diambil pihak BPN ke rumah saya.Pak Muktar saat diawal bicara kalau ada untuk kita-kita ya bareng-bareng aja.  Eh, ketika dikonform dengan pejabat DMBTR, jawaban sama saja aturannya tidak ada,  saya tidak mau uang SPH, demi Allah dan demi Rasullah. Bukan saya tidak suka uang Pak Lurah, saya suka itu uang.Tapi, ketika kita bermasalah mau gimana. Bendingan SPJ berapa pun nilainya, SPJ kan aja itu minta ke DBMTR untuk honor..? Dia punya visumnya tidak.. ? Kan yang mengeluarkan visumnya kan pihak BPN, mau tidak menandatangi visumnya. Ada kesan anggaran SPH  itu diselewengkan, bila berdasarkan Alasan pihak DBMTR yang menyatakan di atas 5 ha tidak  dikenakan SPH menurut SK Gubernur digabung dengan Palima Pasar Tenang. Karena SK Gubernur itu SK Cinangka dan SK Curug jelas di atas 5 ha.Dalam penetapan SK Gubernur Kp3B sampai Lampu Merah Perempatan Boru tidak ada disebutkan Cinangka. Walau pun Kel Sukajaya dan Cilaku digabung tidak ada 5 ha. Cuman alasannya satu paket dengan Kec.Cinangka. Saya komplein lagi, apa tidak bisa dibedakan Cinangka - Cinangka. Jadi abu-abu alasan dari  pihak DBMTR dengan patokan  tidak punya aturan pernyataan itu dilontarkan Pak Endiarto, cetus Lurah.
Ditempat terpisah, Lurah Sukajaya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Thoyibah S. S.sos. begitu antusias memaparkan kronologis Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan Pakupatan – Palima, Toyyibah mengatakan bahwa Proses Pelebaran Jalan Kanwil Kemenag sampai Kp. Boru Lampu Merah sejak tahun 2012 sudah dikeluarkan  surat penetapan atau tiga tahun yang lalu. Disana sudah ada perintah tidak boleh memperjual belikan tanah.Kita mengikuti aturan tersebut, walaupun pada dasarnya dilema ditengah-tengah masyarakat. Masyarakat mau menjual, lurah tidak mau menandatangani Akte Jual Beli (AJB), silakan masyarakat bila mau menjual tanahnya di bawah tangan, tapi pembeli kan tidak akan mau. Dalam pelaksanaan pembebasan lahan itu, Kelurahan mendapat PR, administrasi yang ada di BPN itu diserahkan ke Kelurahan  dalam rangka surat menyurat  kelengkapan data, keterangan warga dan lain-lain, satu KK dibutuhkan delapan tandatangan, paparnya.
Kenapa diakhir kita baru dikasih tahu, bahwa SPH itu tidak berlaku.Setiap sosialisasi yang dilakukan DBMTR maupun BPN ke masyarakat, jangan sepersen pun memberikan kepada Lurah.Toh di administrasi itu SPH, Lurah sebagai saksi menandatangani SPH tetapi uang tidak ada.Ini bagaimana, dasar aturan yang ada.Aturan yang ada di atas 5 ha SPH tidak berlaku terkecuali di bawah 5 ha.Semakin penasarannya,   saya koordinasikan kepada DBMTR   Pak aturan yang ada ini bahwa luas lahan di bawah 5 ha. Tidak Bu, dasar SK Penetapan lokasi, penetapan yang mana, penetapan KP3B sampai Pasar Tenang. Lho khok bisa begitu, setahu saya bahwa SK Penetapan Lokasi itu Kp. Boru sampai Kanwil Kemenag, tapi kenapa disatukan dengan Pasar Tenang, itulah penetapannya Bu, ungkap pihak DMBTR. Tapi SK Penetapan Lokasi tidak dapat diperlihatkan, jadi patut diduga ada permainan dalam mata anggaran SPH ini. Logikanya, kalau kita tidak mengawal administrasi pembebasan lahan tidak akan selesai, apalagi kita berpikiran jelek. Dilemanya Kepala BPN saling lempar aturan dengan DMBTR dan tidak mensosialisasikan aturan terkait SPH di atas 5 Ha, saat rapat Kepala BPN menyatakan akan memberikan SPH, sekarang dalil mereka dasar penetapan, memang betul. Tapi, harus dapat dibuktikan SK Gubernur terkait Penetapan Lokasi tersebut, jelasnya.
Untuk lahan warga yang dibebaskan di Kelurahan Sukajaya, ada 82 bidang dan yang belum dibebaskan  ada  11 bidang. Untuk tanah pemerintah yang akan dirislah yaitu lahan Masjid. Sepengatahuan saya, Tim Apresial tidak pernah menyampaikan ke Lurah harga per meter untuk disampaikan kepada warga yang akan dibebaskan lahannya. Jadi mengenai harga per meter yang diterima warga, pihak kelurahan tidak dapat memberi kepastian berapa harga per meternya. Disinggung mengenai lahan warga yang belum dibebaskan Thoyibah mengakui bahwa menurut hasil rapat di BPN bahwa tidak boleh digusur  Tapi, memang ada miskomunikasi BPN dengan pihak DBMTR pada saat lahan masyarakat digusur, masyarakat menolak, kan belum dibayar. Saya koordinasi  setelah dikonfirmasi BPN menginstruksikan tidak boleh digusur. Tapi kata Pelaksana mengatakan atas perintah DMBTR.Setelah dikonform ke DMBTR kata pejabat kami tidak tahu mana yang belum dibayar, inilah yang membuat rancu ditengah-tengah masyarakat, cetusnya.
Camat Curug, Iwan Darmawan saat dikonfirmasi wartawan FBI di ruang kerjanya, Iwan membenarkan bahwa permasalahan SPH tidak dapat disertai bukti yang kuat. Seperti halnya saya langsung mempertanyakan hal SPH kepada Pak Widodo selaku Kadis BMTR, beliau beralasan berdasarkan Permenkeu dan SK Gubernur tentang Penetapan Lokasi SPH tidak diberlakukan, tetapi Permenkeu dan SK Gubernurnya  tidak dapat diperlihatkan saat ditanya Permenkeu Nomor berapa..?   Berdasarkan SK Gubernur terkait Penetapan Lokasi di atas 5 ha SPH tidak dikenakan, tetapi lahan yang dibebaskan di dua kelurahan tersebut di bawah 5 ha, itu berarti ada biaya SPH. Jangan, melontarkan dalil-dalil hanya untuk menutup-nutupi persoalan, apalagi dalil tidak disertai bukti, ada apa ... ? kan seharusnya DMBTR maupun BPN harus transparan. Jangan Lurah dan Camat dijadikan pekerja rodi. Dan saat Camat  diundang menghadiri rapat, undangan tersebut saya tolak. Karena apa, Camat hanya sebagai pendengar, bukan menjadi bagian dari Tim Apresial, tegas Camat.
DPC Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) Serang saat menemukan data laporan keuangan pembebesan lahan ruas Jalan Pakupatan – Palima. Dalam rincian laporan keuangan tersebut terinci anggaran biaya belanja pembebasan lahan warga yang terkena untuk pelebaran jalan lebih kurang 30 Milyar rupiah dan  biaya belanja Surat Pelepasan Hak (SPH) diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Itu berarti anggaran belanja SPH terserap namun implementasi tidak direalisasikan alias “Fiktif“. Bila benar Kecurangan yang dilakukan oknum pejabat DBMTR berkerjasama dengan oknum pejabat BPN,  tentunya harus diusung ke ranah hukum. Untuk itu,  DPC FBI berharap kepada penegak hukum dapat  merespon   aspirasi yang disampaikan elemen masyarakat dan dengan standar operasional Kepolisian menindaklanjuti dan melakukan pengusutan terhadap oknum perampok uang negara, tegas Binsar Gultom selaku Ketua DPC FBI Serang

 (bin).
 Advertisement Here
 Advertisement Here