-->

Oknum Jaksa Diduga Terima Suap Tender Jl. Citeureup – Tanjung Lesung

Ilustrasi
Banten -FBInews

“ Persekongkolan, suap menyuap dalam proses lelang paket   Pengadaan barang dan jasa pemerintah pada Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP, red)  DBMTR Provinsi Banten terkesan bukan rahasia umum,


tradisi ini bergulir sudah sangat lama dan menjadi momok yang menakutkan bagi para pengusaha yang akan mengikuti tender di DBMTR “. Jangan coba-coba mengikuti Lelang di DBMTR kalau tidak punya cantolan, jangan  harap kita bisa menang, semuanya sudah diatur. Pasalnya, bukan satu kali saya membawa kolega atau rekanan pemilik modal besar untuk mengikuti tender di DMBTR. Untuk    kelengkapan maupun persyaratan untuk  mengikuti proses tender/lelang sudah dipatuhi dari sisi administrasi dinyatakan sudah lengkap dan memenuhi syarat, namun tetap saja kalah, ungkap Ketua DPP Gerakan Tranparansi Rakyat (GTR) Banten kepada wartawan FBI.Ketua GTR Banten, Sofwan lebih lanjut membeberkan, setelah kami melakukan penelusuran atas kegagalan tersebut, ternyata  ada indikasi kerjasama hitam secara terselubung yang dihadapkan  Oknum  Pokja ULP dan DBMTR dengan Para Pengusaha yang notabenanya utusan dari Petinggi Daerah maupun Pusat. Kong  kali kong “Raja Kingkong” untuk menentukan siapa calon pemenang lelang sudah menjadi tradisi yang melekat. Seperti halnya,    proses lelang ruas jalan Citeureup – Tanjung Lesung APBD T.A. 2016  diduga kuat  dilindungi oleh oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten. Bukti-bukti keterlibatan oknum jaksa tersebut sudah kita kantongi.Kami menilai, pergerakan oknum Jaksa tersebut sudah tidak pada tempatnya.Dan tentunya menyalahi dan   mencoret institusi Kejaksaan sebagai tegaknya hukum di NKRI.Apalagi, Kejaksaan  saat ini sedang mengembalikan citranya kepada masyarakat dan mendukung nawa cita yang dicanangkan Presiden.Apa lazim,seorang  oknum jaksa melindungi kejahatan dengan cara bersekongkoluntuk kepentingan sekolompok orang..?  Persekongkolan secara sistimatis untuk menggerogoti uang Negara adalah kejahatan yang tidak dapat ditelorir, cetusnya.Dampaknya, penyelenggaraan pembangunan jalan Citeureup – Tanjung Lesung.dari Tahun 2012 – 2016  totalanggaran sebesar Rp.109,285,630,440.00,-  dengan rincian APBD T.A. 2012 pagu anggaran Rp.19,557,690,500.00,- Nilai Kontraknya Rp.19,519,603,000.00,-dimenangkan PT. BuanaWardhana Utama, APBD T.A. 2013 Pagu Anggaran Rp.39,912,080,000.00,- APBD T.A. 2014 Pagu Anggaran Rp.11,375,000,000.00,- Nilai Kontrak Rp.10,611,248,000.00,- Penyedia Jasa PT. Dutakarya Pratama Unggul. APBD T.A. 2015 Pagu Anggaran Rp.13,413,611,640.00,- Nilai Kontrak Rp.12,522,066,000.00,- APBD T.A. 2016 Pagu Anggaran Rp.25,027,248,300.00, Nilai Kontrak Rp.22,525,401,160.00,- Kontraktor Pelaksana PT. Adhikarya Teknik Perkasa.Anggaran ratusan milyar tersebut belum mampu ataumasih jauh dari harapan masyarakat bahkan hasil pekerjaan terlihat amburadol dan tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan ruas jalan tersebut, tegasnya.Pelaporan terkait kasus hasil temuan BPK RI Perwakilan Banten Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.6,045,324,814.00,- dan 2014 Rp.3,609,371,565.00,- Kedua Hasil temuan tersebut sudah ditangani oleh Kejati Banten namun hingga saat ini tidak ada kabar kelanjutan. Hal yang sama pada APBD T.A. 2015ditemukan  dugaan pelanggaran hukum berupa rekayasa volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan pembayaran yang telah dilaporkan oleh penggiat anti korupsi kepada Kejari Pandeglang. Dan Tahun Anggaran 2016 pelaporan ke Kejati  atas dugaan rekayasa proses lelang berupa persekongkolan Jl. Citeureup – Tanjung Lesung belum diumumkan ke publik. Berkaitan fakta di atas, kami dari DPP Gerakan Transparansi Rakyat (GTR) Prov. Banten sudah dua kali melayangkan surat audiensi dengan nomor surat pertama ; 0.14/S.Aud/GTR-Kejati/X/2016 (15/10) dan  surat kedua no; 016/S.Aud/GTR-Kejati/X/2016 (28/10). Adapun maksud dan tujuan surat audiensi yang kami layangkan untuk mendapatkan penjelasan dari Kejaksaan Tinggi Banten sejauhmana hasil tindak lanjut pelaporan terkait kasus Ruas Jalan Citeureup – Tanjung Lesung. Hingga sampai saat ini, Lembaga kami belum mendapat respon positif dari Kejaksaan Tinggi Banten, apa diterima atau tidaknya untuk audiensi, tegasnya.Ia menambahkan, bila Kejati Banten tidak berkenan menerima lembaga kami untuk audiensi, kami akan melayangkan surat ke Kejaksaan Agung dengan menyertakan bukti-bukti yang melibatkan Oknum Jaksa di lingkungan Kejati Banten  yang diduga kuat melindungi kejahatan persekongkolan, apalagi  terindikasi menerima suap. Mudah-mudahan surat yang kita layangkannantinya direspon baik oleh Kejagung, karena ini merupakan aspirasi masyarakat Banten, Dan berharap Jaksa Agung turun ke Banten bila berhalangan  dapat memerintahkan Jamwas untuk melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi terhadap Jaksa Nakal yang dinilai menyalahi wewenang dan mengabaikan hak-hak elemen masyarakat karena segalanya sudah di atur dalam Undang-undang. Pada intinya, masyarakat berharap kepada  Kejagung untuk mengambil alih Kasus Ruas Jalan Citeureup – Tanjung Lesung APBD T.A. 2012-2016, agar kasus tersebut dapat terungkap secara terang benderang. Sebab kasus ruas Jalan Citeureup – Tanjung Lesung yangditangani Kejati Banten, hingga saat ini tidak jelas kepastian hukumnya, sementara  masyarakat Banten menantikannya hasil kinerja Kejati Banten dan masyarakat NKRI ingin bukti nyata wujud nawa cita yang dicetuskan Presiden terlebih lagi masyarakat Banten pada umumnya, pungkasnya (Bin).
 Advertisement Here
 Advertisement Here