News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Penangkapan Pengedar Narkoba di Serang, Dua Senjata Api Ikut Diamankan

Penangkapan Pengedar Narkoba di Serang, Dua Senjata Api Ikut Diamankan



Serang – Fbinews 

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil menangkap seorang pria berinisial MJ atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika. Saat penggeledahan di tempat tinggalnya, polisi juga menemukan dua senjata api.


Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setyawan, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.


"Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan segera mengamankan tersangka yang berada di pinggir jalan sebuah gang di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Wiwin, Kamis.


MJ ditangkap pada Senin (17/11) sekitar pukul 23.00 WIB ketika berada di pinggir jalan Desa Nambo Ilir.


Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu seberat 0,35 gram, satu plastik klip berisi 1,39 gram, serta satu plastik klip lainnya dengan berat 2,86 gram. Selain sabu, turut diamankan pula ganja seberat 0,56 gram serta satu pil ekstasi.


Penyidik kemudian melakukan pengembangan dengan menuju kontrakan MJ yang berada di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.


"Pada Kamis (20/11) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal melakukan pengembangan di kontrakan tersangka di Desa Parigi, Kecamatan Cikande. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti tambahan," kata Wiwin.


Barang bukti tambahan tersebut berupa plastik klip berisi sabu seberat 2,79 gram, dua pucuk senjata api, serta beberapa buku yang ditemukan di lokasi.


"Satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, 2 pucuk senjata api beserta 12 butir peluru tajam, 3 unit handphone, serta beberapa buku yang diduga terkait paham radikalisme," ujar Wiwin.


Wiwin juga menambahkan bahwa MJ memperoleh narkotika tersebut dari wilayah Jakarta dan berencana memperdagangkannya.


"Modus yang digunakan pelaku adalah mendapatkan narkotika dari daerah Jakarta dengan motif untuk diperjualbelikan," terangnya.


Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga pidana mati.


** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar