-->

PARTAI PERINDO SIBOLGA SERAHKAN DOKUMEN KE KPU


Sibolga -Fbinews

Dalam rangka untuk memenuhi persyaratan Partai Politik  calon peserta pemilu tahun 2019,senin 9/10/17 Partai PERINDO Sibolga beserta pengurus, dan simpatisan mendatangi kantor KPU di jalan S.Parman Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara ketua Partai Perindo Sibolga melalui sekretarisnya Jansul Perdana Pasaribu kepada awak FBINews mengatakan, Partai Perindo sesuai dengan peraturan peserta pemilu tahun 2019, kita hari ini mengantarkan persyaratan pendaftaran untuk mengikuti sebagai peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah, sebagai mana di amanatkan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 11 tahun 2017 seluruh pengurus dan simpatisan Partai Perindo Kota Sibolga turut hadir.

Kalau kita lihat pada peraturan KPU nomor 11 ini  ada beberapa persyaratan yang mesti di penuhi Partai politik peserta pemilu tahun 2019, yang mana pada peraturan ini  jelas di sebutkan   partai harus memenuhi badan hukum kepengurusan daerah kabupaten/kota sampai kecamatan dan ke ikut sertaan keterwakilan perempuan, persyaratan jumlah anggota dari jumlah penduduk pada kepengurusan yang di buktikan dengan kartu anggota dan kartu tanda penduduk memiliki kantor tetap mengajukan nama lambang tanda gambar partai,nomor rekening dan salinan AD/ART

(IVANHTB).
 Advertisement Here
 Advertisement Here