-->

POLDA METRO JAYA BEKUK PEMBUAT PUPUK PALSU

Bekasi - FBINews

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membekuk pabrik pembuat pupuk palsu di kawasan Kampung Cinyosong, Desa Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi mengamankan HAR (38) pemilik PT BSJ yang bergerak di bidang produksi pupuk palsu tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Adi Deriyan mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pabrik pupuk palsu.

"Jadi masyarakat menginformasikan, adanya dugaan pabrik ini memproduksi dan memperdagangkan pupuk palsu," ujarnya.

Usai mendapatkan informasi Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap gudang yang diduga sebagai tempat usaha dan memproduksi pupuk palsu tersebut.

Dari hasil penyelidikan diketahui pabrik tersebut memproduksi pupuk palsu. Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak memiliki izin atau legalitas sesuai dengan undang-undang dibidang produksi pupuk.

"Dari pengakuan pemilik (HAR), pabrik tersebut telah beroperasi sekitar dua tahun dan telah memproduksi pupuk palsu merek NPK, dan SP-36,"  terang Kombes Pol. Adi Deriyan.

Pupuk palsu ini dibuat dengan bahan dasar kapur, garam dan pewarna.

"Jadi kapur, garam dan pewarna ini diaduk menggunakan air, kemudian diolah didalam pabrik hingga berbentuk butiran," tambahnya.

Dari hasil penggerebekan Polisi berhasil mengamankan 110 ton pupuk palsu yang terdiri dari 30 ton pupuk sudah siap edar, 20 ton yang sudah dipacking dan disimpan di gudang, serta 60 ton masih dalam bentuk bahan baku. Pupuk palsu tersebut dijual seharga Rp60 ribu per karung 50 kilogram. Sementara untuk pupuk aslinya, harganya bisa mencapai Rp110-115 ribu per 50 kilogram.

"Tiap harinya pabrik ini mampu memproduksi 4 ton pupuk palsu dan selama ini selalu mengedarkan pupuknya itu ke Lampung," jelas Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8/1888 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Pelaku juga akan dijerat Pasal 60 dan Pasal 37 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Source : FB Divisi Humas Polri
 Advertisement Here
 Advertisement Here