-->

PELAKU RANMOR DITASIK DIBEKUK POLSEK SINGAPARNA




Tasik - FBInews

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) jenis roda dua yang beraksi di RS SMC Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (26/10/2017) berhasil dibekuk aparat kepolisian Polsek Singaparna, usai Polisi menemukan rekaman CCTV kejadian tersebut.

Jaelani (43), warga Kampung Burahol, Desa Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Purwakarta ditangkap di rumahnya. Polisi mengamankan barang bukti berupa  satu buah jaket dan topi yang sesuai dengan rekaman CCTV. Selain itu satu Polisi juga mengamankan satu unit motor merk Yamaha Mio yang dicurinya namun sudah dirubahnya.

“Pada awalnya motor berwarna merah, oleh pelaku dicat warna hitam,” ujar Kapolsek Singaparna Kompol Budiman.

Ia menambahkan, pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci motor setelah itu pelaku berhasil keluar dari arena RS SMC dengan mengelabuhi petugas parkir rumah sakit dengan membayar uang parkir.

“Dengan cara mendorong kendaraan tersebut dari rumah sakit sampai ke Singaparna,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Source : Divisi Humas Polri
 Advertisement Here
 Advertisement Here