-->

SENJATA RAKITAN DITEMUKAN DI BANDARA INTERNATIONAL MINANGKABAU

Ilustrasi
Sumbar - FBINews

Kasus penemuan sepucuk senjata api laras pendek rakitan di Bandara International Minangkabau (BIM) pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017 sampai saat ini masih didalami oleh Kepolisian Resor Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat. “"Jenis senjata api rakitan yaitu revolver tanpa amunisi yang ditemukan oleh Petugas Avsec (Aviation Security) di Kargo BIM saat pemeriksaan," jelas Kasatreskrim Polres Padangpariaman, Ajun Komisaris Polisi Andi Setiyo Wibowo pada jumpa pers di Parit Malintang, Selasa.

Ajun Komisaris Polisi Andi Setiyo Wibowo juga menerangkan bahwa setelah menerima laporan dari pihak bandara, Satreskrim Polres Padangpariaman berkoordinasi dengan Direktorat Intelkam Polda Sumatera Barat untuk melakukan penyelidikan serta melacak keberadaan pengirim senjata tersebut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian menemukan keberadaan pelaku yang sehari-ari berprofesi sebagai kontraktor di kediamannya di Korong tarok, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku diketemukan lima butir amunisi serta barang bukti lainnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Padangpariaman untuk tindakan lebih lanjut.

Pengakuan yang diperoleh dari pelaku bahwa dirinya sudah tiga kali membeli senjata api, dimulai sekitare bulan Februari 2016 dengan cara bertemu langsung dengan Rahman Hasibuan di Medan dengan harga Rp. 70.000.000,-. Selanjutnya karena senjata tersebut rusak maka ditukar tambah dengan senjata api lainnya kepada orang lain dengan cara yang sama, untuk jumlah penambahannya sebanyak Rp 40.000.000,-. Sedanagkan yang terakhir ini diperoleh pelaku dari orang bernama Heri di Jakarta.

Dan sekarang pelaku ingin memperbaiki senjatanya dengan mengirimkan senjata tersebut melalui Pos. Petugas mencurigai salah satu paket kiriman pada kargo tersebut tertulis pengirim berinisial Rachmad W.E beralamat Lubuk Buaya, Padang sedangkan penerima berinisial Joko Purwanto yang beralamat di Kecamatan Bogor Selatan. Senjata tersebut ditemukan oleh petugas bandara ketika melakukan pemeriksaan melalui X-Ray terhadap kargo jasa PT. Pos Indonesia sekitar pukul 17.30 WIB. Selanjutnya petugas bandara menghubungi Polsek BIM sehingga ditemukan sepucuk senjata api.

Rincian senjata api tersebut diantaranya pada laras sebelah kanan senjata bertuliskan “Smith & Wesson” dan pada laras sebelah kiri bertuliskan 38. S.&.W SPL serta nomor seri 123178 di bawah gagang sehingga dipastikan merupakan modifikasi.

Sampai saat ini Satreskrim Polres Padangpariaman masih mendalami kasus terebut dan tengah berkoordinasi dengan Kepolosian Bogor guna menindaklanjuti kasus penemuan senjata api tersebut, meskipun pelaku memiliki kartu keanggotaan Persatuan Penembak Indonesia karena cara pengiriman dan kondisi senjata yang mencurigakan dimungkinkan adanya indikasi kasus lainnya.

Kasatreskrim Polres Padangpariaman, AKP Andi Setiyo Wibowo menerangkan bahwa saat ini tersangka dikenakan Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dan nomor 8 tahun 1948 dengan ancaman dipenjara maksimal 20 tahun atau dipenjara seumur hidup atau hukuman mati.

Source : FB Divisi Humas Polri
 Advertisement Here
 Advertisement Here