-->

Polda Kalbar Bongkar Kasus Spare Part Ilegal Dari Tiongkok

Pontianak - FBINews

Jajaran Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat membongkar kasus spare part ilegal yang berasal dari Tiongkok. Spare part motor yang diamankan ini terdiri dari berbagai jenis dan nilainya mencapai Rp 900 juta.

Kasus tersebut terungkap karena adanya laporan dan informasi dari masyarakat. Masyarakat mencurigai sebuah bengkel motor Jalan Tanjung Raya II, Kota Pontianak menggunakan spare part palsu yang berasal dari Tiongkok.

Saat ini Kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa spare part serta satu orang tersangka. 

“Khusus kasus sparepart, mengamankan satu orang tersangka berinisial LK (40) pada senin (15/01/2018) sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Didi Haryono

“Tim Subdit I Ditreskrimsus yang melakukan pengecekan pun langsung mengamankan dan membawa pemilik barang, karyawan serta barang bukti lebih dari 13 jenis sparepart,” tambahnya.

Menurut pengakuan tersangka, bahwa spare part yang dijualnya itu sebagian besar didatangkan dari Tiongkok, selanjutnya dimasukkan ke Jakarta, dan dari Jakarta dikirim ke Pontianak menggunakan ekspedisi.

Akibat perbuatanya itu, kini, tersangka akan dijerat pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 huruf (1) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 2 Miliar.

Source : FB DIVISI HUMAS POLRI
 Advertisement Here
 Advertisement Here