-->

Polda Bali Menang Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan



Bali - FBINews

Gugatan praperadilan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan putusan, Senin (17/9/2018). 
Sebagaimana amar putusan, Hakim Kartim, S.H., M.Hum. selaku pimpinan sidang menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. 

Sidang yang dimulai pukul 10.10 WIB itu dihadiri langsung oleh pemohon, Hartono Karjadi. Kemudian, dari termohon satu dihadiri oleh kuasa hukum Kapolri, Kombes Pol. Reinhard Silitonga, S.H., AKBP Siswo Yuwono, S.H. dan Pembina Syahrir, S.H.

Sedangkan termohon dua dihadiri oleh tim kuasanya, antara lain Pembina I  I Wayan Kota, S.H., Kompol I Ketut Soma, S.H., Kompol Wisnawa Adiputra, S.I.K., M.Si., Iptu Zulfi, S.H.dan Suherman Prayudi, S.S. 

Dalam sidang gugatan praperadilan ini pemohon, Hartono Karjadi menggugat Kapolri, Jenderal Pol. Prof. H.M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D.  sebagai termohon satu dan Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Anom Wibowo sebagai termohon dua. 

Hartono Karjadi mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait masalah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). 

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. membenarkan bahwa sidang gugatan praperadilan itu dimenangkan oleh Polri, dalam hal ini Kapolri dan Dirreskrimsus Polda Bali.  "Iya benar, sidangnya sudah berlangsung kemarin di PN Jakarta Selatan," ucapnya saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (18/9).

Source : Humas Polda Bali
 Advertisement Here
 Advertisement Here