-->

KPK Tetapkan Sembilan Tersangka di OTT Bekasi


Jakarta - FBINews

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan di Bekasi. Kesembilan tersangka tersebut adalah Bupati Bekasi NNY sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta; Kepala Dinas PUPR Bekasi J; Kadis Pemadam Kebakaran SMN; Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bekasi DT dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR NR. Selain itu dari swasta, sebagai pihak pemberi adalah Direktur Operasional Lippo Group BS, konsultan Lippo Group T dan FDP serta pegawai Lippo Group HJ.
KPK menyangka NNY dan keempat pejabat itu menerima hadiah atau janji dari pengusaha yang berasal dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. KPK juga menduga pemberian dalam kasus ini merupakan bagian dari komitmen fee untuk pengurusan sejumlah izin dalam pembangunan fase pertama proyek Meikarta yang memiliki luas 84,6 hektar. Adapun proyek Meikarta dibagi menjadi tiga fase pembangunan dengan total luas 774 hektar. Total komitmen fee untuk NNY dan kawan-kawan berjumlah Rp 13 miliar. Total pemberian yang sudah terealisasi sejumlah Rp 7 miliar. Uang itu diduga diberikan melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Bekasi pada 14 Oktober 2018. Dalam operasi itu KPK menangkap 9 orang di Jakarta 1 orang di Surabaya. KPK menyita duit SGD 90 ribu dan Rp 513 juta.
Source : Kanal KPK
 Advertisement Here
 Advertisement Here