-->

Polda Bali Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika




Bali - FBINews

Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Rabu (3/10/2018) sekitar pukul 19.00 Wita. Pengungkapan yang dilaksanakan oleh personel Dit Narkoba, Dit Intelkam dan Tim CTOC Polda Bali berhasil menagkap dua orang pelaku masing-masing SUP (39) dan I K E S (42).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat paket besar berisi serbuk kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat 405,55 gram brutto atau 399,02 gram netto. Kemudian, delapan paket sedang berisi serbuk kristal warna biru (blue ice) yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat 44,98 gram brutto atau 40,5 gram netto. 

Tidak hanya itu, enam paket kecil berisi serbuk kristal warna biru (blue ice) yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat 6,79 gram brutto atau 5,41 gram netto, empat buah hand phone, satu buah alat hisap (bong) dan dua buah kartu ATM juga berhasil diamankan.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. mengatakan, polisi menagkap dua orang pelaku di Jalan Sari Tapak Dara, Kubutambahan, Buleleng. Dimana, barang bukti ditemukan di dalam tas plastik warna putih di dalam kamar milik tersangka I K E S. 

“Peran pelaku adalah membawa, menyimpan dan menguasai barang Narkotika jenis Sabu yang dibawa dari Sidoardjo, Jawa Timur. Total berat keseluruhan yaitu 457,32 gram brutto atau 444,93 gram netto,” ungkap Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si.

Source : Humas Polda Bali
 Advertisement Here
 Advertisement Here