-->

Ditreskrimum Polda Bali Menangkap Pelaku Tindak Pidana Pungli




Bali - FBINews

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana Pungli yang ada di lokasi pintu masuk Pantai Matahari Terbit Jl. Matahari Terbit, Desa Sanur Kaja, Kec. Denpasar Selatan.

Dari hasil penyelidikan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali pungutan biaya masuk ke pantai Matahari Terbit tidak ada MOU dengan Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar (PD Parkir Denpasar).

Pungutan biaya tiket masuk yang dilakukan selama ini sebesar Rp 2.000, untuk roda dua, Rp 5.000, untuk roda empat, Bus pariwisata sebesar Rp 20.000,
Elf pariwisata sebesar Rp 10.000, kendaraan barang jenis pick up sebesar Rp 20.000, Truck engkel sebesar Rp 40.000, truck besar Rp 50.000, kemudian untuk kendaraan sepeda motor membawa barang dikenakan biaya masuk sebesar Rp 5.000.

Dari hasil penyelidikan tersebut Tim Resmob dipimpin langsung Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Bali Kompol Tri Joko Widiyanto, Amd. langsung melakukan penangkapan terhadap 11 pelaku yang melakukan pungutan biaya masuk ke pantai Merta Sari, pada hari Kamis tanggal 1 Nopember 2018 pukul 10.30 Wita.

Diantaranya I Wayan W.A.P., Bagus N.G., I Wayan A.W., I Ketut S., I Made R., I Nyoman P., I Nyoman S., I Wayan S., I Ketut S., I Made A., I Ketut W.

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa tiket untuk kendaraan R4 dari 1(satu) bendel karcis masuk yang isinya 100 lembar tersisa 36 lembar, tiket untuk R2 dari 1(satu) bendel isi 100 lembar tersisa 9 lembar, uang tunai sejumlah Rp 1.000.000, dan uang hasil pungutan selama bulan Oktober 2018 sejumlah Rp 34.000.000.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si saat dimintai  keterangan via telepon membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Setelah dilakukan penangkapan Pelaku langsung digiring kemako Ditreskrimum Polda Bali untuk dilakukan  pengembangan dan proses lebih lanjut." terangnya.

Source : Humas Polda Bali
 Advertisement Here
 Advertisement Here