-->

DPRD PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG SEGERA MENGUSULKAN HAK ANGKET TERKAIT UU 23 TAHUN 2014



Bangka - FBINews 

Penyalahgunaan wewenang atas kerjasama pemerintah provinsi kepulauan bangka belitung dengan Taiwan berupa kerjasama dalam pendidikan yang diduga berkedok kuliah dan belum adanya persetujuan dari pemerintah pusat tidak melibatkan DPRD provinsi kepulauan bangka belitung. 

Penyampaian kepala dinas pendidikan ini disambut oleh wakil ketua DPRD provinsi kepulauan bangka belitung DEDY YULIANTO mengatakan bahwa kepala dinas pendidikan tersebut sepertinya GAGAL FAHAM dan ASAL  BOS SENANG (ABS) yang dilansir medya cetak lokal di babel (19/11).

Dengan adanya berita tersebut (20/11)awak media online Nasional FBINews mencoba mengkonfirmasikan dengan wakil ketua DPRD provinsi kepulauan bangka belitung DEDY YULIANTO via website dijawab oleh DEDY YULIANTO memang benar dengan adanya berita tersebut, Dedy Yulianto mengatakan aturan kerjasama pemerintah daerah dengan luar negeri tidak diharamkan, namun melalui aturan dan prosedur yang berlaku benar. KAMI DPRD sangat mendukung program tersebut, hanya mekanismenya mesti harus sesuai dengan aturan perundang-undangan, imbuh DEDY YULIANTO.

Diketahui bahwa UU 23 tahun 2014 menjelaskan dalam mengatur kerjasama pemerintah daerah dengan luar negeri selain panduan kerjasama yang dikeluarkan kementrian luar negeri, jelas harus melibatkan DPRD, jikalau kepala dinas pendidikan provinsi kepulauan bangka belitung mengatakan tidak perlu melibatkan DPRD kepala dinas tersebut menggunakan UU apa??  atau UUD (UJUNG-UJUNG DUIT) tegas Dedy Yulianto kepada awak media FBINews. 

DPRD kepulauan bangka belitung melihat bahwa kepala dinas pendidikan ini GAGAL PAHAM, Sedangkan GUBERNUR provinsi kepulauan bangka belitung sendiri telah menyampaikan surat pembatalan dengan Universitas di Taiwan, walaupun DPRD provinsi kepulauan bangka belitung tahu akan surat tersebut tidak dikirimkan Gubernur provinsi kepulauan bangka belitung, bahkan penyampaian Gubernur ini dinilai melakukan pembohongan publik, hanya mengikuti Dan menurut sesuai dengan Rekomendasi DPRD, padahal surat tersebut tidak pernah terkirim ungkap Dedy Yulianto. 

DPRD provinsi kepulauan bangka belitung meminta dibuktikan UU mana yang tidak perlu persetujuan dari DPRD dan tolong diperjelaskan kepada kami (DPRD PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG Reed) Dan kami mempunyai Hak dalam pengawasannya terkait kerjasama tersebut sehingga dikemudian hari tidak terjadi permasalahan atas persetujuan DPRD, ujar Dedy Yulianto wakil ketua DPRD provinsi kepulauan bangka belitung. 

Untuk itu DPRD provinsi kepulauan bangka belitung akan segera mengusulkan HAK ANGKET dengan terkaitnya masalah UU 23 Tahun 2014 dan uang sebesar Rp 10 sampai Rp 15 juta yang dimintakan kepada anak-anak yang dikirimkan ke Taiwan serta masih banyak persoalan dari usul Hak Interpelasi kemarin yang perlu dilakukan penyelidikan. Pungkas Dedy Yulianto.

Ali Rachmansyah.
 Advertisement Here
 Advertisement Here