-->

Idrus Marham: saya tidak ambil uang suap PLTU Riau


Jakarta - FBINews

Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham mengaku tidak mengembalikan uang suap proyek PLTU Riau-1. Idrus menegaskan tidak menerima uang suap.
"Ada yang nanya Pak Idrus kembalikan (uang), loh saya nggak ada yang kembalikan karena saya ngga ada saya ambil, itu cara berpikir agar kita lebih enak ya. Lebih baik menunggu persidangan dengan ibu Eni," ujar Idrus Marham usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta,Kamis  (29/11).

Tapi Idrus yang juga mantan Mensos menjelaskan detail kasus suap. Menurut Idrus, lebih baik pengusaha Johanes B Kotjo dan mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih yang menjelaskan kasus suap itu.

"Lebih baik tunggu di persidangan, seperti kemarin kan persidangan Pak Kotjo, di dalam pemeriksaan terakhir kan sudah dijelaskan. Jadi saya tidak perlu menjelaskan biarlah mereka-mereka menjelaskan langsung," ucap dia.
Dalami Penunjukan

Ditempat yang sama, KPK juga memeriksa Kepala Divisi Batubara PLN, Harlen, sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Idrus Marham. Dalam pemeriksaan, Harlen ditanya seputar pasokan batubara untuk proyek PLTU Riau-1.

"Untuk mendalami proses dan latar belakang penunjukan PT Samantaka sebagai pemasok batubara untuk proyek PLTU Riau-1," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Selain itu, Harlen juga dicecar soal pertemuan di sebuah hotel. Pertemuan tersebut diduga memiliki hubungan dengan penunjukan PT Samantaka sebagai pemasok batubara untuk proyek PLTU Riau-1.

"Penyidik juga mendalami juga pengetahuan saksi tentang pertemuan di salah satu hotel terkait dengan penunjukan tambang milik PT Samantaka tersebut," jelasnya.

KPK juga menggali informasi terkait pasokan batubara untuk proyek PLTU Riau-1 dari Kadiv Pengembangan Regional Sulawesi, Suwarno. Menurut Febri, Suwarno pernah menjabat sebagai Plt Dirut PT PLN Batubara.
"KPK mendalami proses penunjukan PT Samantaka saat yang bersangkutan menjabat Plt Dirut PLN Batubara," ujar Febri.

Kasus suap proyek PLTU Riau-1 ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPR RI, Eni Saragih beberapa waktu lalu. Setelah itu, KPK menetapkan Eni, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR, sebagai tersangka.

Eni diduga menerima duit Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes B Kotjo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, yang menjadi salah satu konsorsium di proyek PLTU Riau-1.

Dalam perjalanan penyidikan, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. KPK menduga eks Sekjen Partai Golkar itu menerima janji USD 1,5 juta terkait kasus ini.

Saat ini, tinggal Idrus yang masih menjalani penyidikan di KPK. Sementara, Eni akan menghadapi dakwaan pada Kamis (29/11) dan Kotjo sudah menghadapi tuntutan di persidangan kemarin

Ucok Horlas
 Advertisement Here
 Advertisement Here