News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Wakil Ketua KPK Bicara Soal Fakta Integritas

Wakil Ketua KPK Bicara Soal Fakta Integritas



JAKARTA - FBINews.net

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menilai pakta integritas bukan jaminan seseorang tak melakukan korupsi. KPK baru saja menetapkan lima tersangka dalam kasus suap terkait dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Pakta integritas tak jaminan ya, empirisnya memang begitu,” ujarnya dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/12/2018). “Beberapa pakta intergritas, (hanya) di atas kertas, hingga orang marah ya sudah pakta nggak usah. Pakta saja korupsi, apalagi tidak.”

Sebelumnya, lima orang termasuk pegawai Kemenpora terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi meminta maaf kepada masyarakat seiring pejabat dan stafnya yang dijadikan tersangka oleh KPK. Ia juga menyebut beberapa waktu sebelumnya telah membuat pakta integritas di kementeriannya.

Lima orang kemudian ditetapkan sebgai tersangka. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.

Diduga, Adhi dan Eko menerima pemberian sedikitnya Rp318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp100 juta melalui ATM. Mulyana juga diduga menerima suap lain dari pejabat KONI berupa Toyota Fortuner, Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp300 juta dari Jhonny.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dan Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI dialokasikan Rp17,9 miliar.

Sebelum proposal diajukan, diduga ada kesepakatan Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu Rp3,4 miliar

Ucok Horlas

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar