-->

Gamawan Fauzi Di Periksa KPK Akui Pembangunan Gedung IPDN Bukan Wewenang nya


JAKARTA - FBINews.net

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembangunan gedung Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Rokan Hilir, Riau. Ia menyebut jika pembangunan itu bukanlah kewenangannya.

“Karena nilainya di bawah Rp 100 miliar bukan kewenangan saya, langsung di bawah sekjen saja. Nah, ini yang ditanya tadi Rokan Hilir saja,” ucapnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).

Gamawan menjelaskan jika proyek pembangunan gedung IPDN saat itu telah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terlebih dahulu sebelum ia menandatanganinya.

“Kalau yang Rokan Hilir saya tidak ikut, yang tanda tangan langsung, yang dikelola langsung,” tandasnya.

KPK sendiri menemukan adanya empat proyek pembangunan gedung IPDN yang terindikasi korupsi, termasuk di Rokan Hilir, Agam (Sumatera Barat), Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.

Dalam kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN, penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Dudy Jocom dan Budi Rahmat Kurniawan.

Tersangka Budi pernah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya (Persero) yang dinyatakan sebagai pihak pemenang proses lelang tender proyek pembangunan Gedung IPDN.

Tersangka Dudy dan Budi diduga telah bekerja sama dalam melakukan perbuatan melawan hukum yaitu korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain maupun sebuah korporasi.

KPK menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp34 miliar dari keseluruhan nilai proyek yang diperkirakan mencapai Rp125 miliar.

Ucok Horlas
 Advertisement Here
 Advertisement Here